Jakarta (lumajangsatu.com) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Rabu lalu (18/3). Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa lalu (17/2) dilansir dari rmol.co. Dalam UU No 8/2015 ditegaskan, bahwa Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selanjutnya, e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. "Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi Pasal 39 Ayat (a,b). Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU No. 8/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 seperti dilansir dari laman Setkab. (rmol/red)
Lumajang
Rawan Diselewengkan, Legislator PDIP Lumajang Usulkan Subsidi Pupuk Dicabut
Lumajang (lumajangsatu.com) - Banyaknya penyimpangan pupuk bersubsidi mulai memunculkan usulan untuk penghapusan subsidi dari uang negara. Wacana itu dilontarkan Supratman anggota Komisi B DPRD Lumajang dari Fraksi PDI Perjuangan. "Ini hanya sebatas wacana saja, jika subsidi pupuk dicabut juga harus dibarengi dengan melindungi harga-harga hasil panen petani," ujar Supratman kepada lumajangsatu.com, Kamis (26/03/2015). Selama ini, penyelewengan penggunaan pupuk karena harga pupuk bersubsisi sangat jomplang dengan haerga pupk non subsidi. Jika subsisi dicabut seperti BBM, maka tidak akan ada lagi penyelewengan penggunaan pupuk. "Untuk Urea saja, harga pupuk subsidi 90 ribu persak dengan berat 50 kg, sedangkan pupuk non subsidi bisa mencapai 250 persaknya," teragnya. Selama ini, banyak pupuk subsidi digunakan untuk perkebunan dan tanaman yang bukan masuk penerima subsidi. Padahal, pupuk subsidi hanya untuk para petani yang menanam padi, jagung dan kedelai, bukan petani yang menanam jeruk dan lainnya. "Kita akan usulkan wacana ini, diterima atau tidak tergantung dari kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.(Yd/red)
Mortir Aktif Sisa Perang Jepang Ditemukan Dibekas Tambang Pasir Besi Pantai Bambang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu buah amunisi mortir yang masih aktif ditemukan Abror (42) petani asal dusun Rekesan desa Bago Kecamatan Pasirian. Mortin dutemukan dipinggir pantai dan langsung dilaporkan kepada paihak kemanan. Pihak Polsek dan Koramil Pasirian langsung menuju tempat penemuan mortin dan langsung dilakukan pengamanan. Saat ini, mortin disimpan di Polsek Pasirian yang diamankan dalam bak kecil berisi pasir. Saat ini mortirnya diamankan di Polsek Pasirian, ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang, Kamis (26/03/2015). Mortir jenis pelontar tersbut memeiliki panjang sekitar 25 cm diameter 5 cm. Mortir jenis pelontar tersbut mempunyai kode 23-61+. Diperkirakan mortir tersbut merupkan sisa peninggalan perang masa Jepang karena ada beberapa bagian yang sudah rusak meskipun mortir masih aktif. Panjang mortir kurang lebih 25 cm dengan diameter 5 cm dengan kode amunisi 23-61+, tarangnya. Setelah diamankan di Polsek Pasirian rencananya mortir tersebut akan segera dilakukan pemusnahan. Kita segera lakukan pemusnahan tinggal menunggu dari tim Gegana, pungkasnya.(Yd/red)
Buntaran Jadi Ketua Panitia Seleksi Terbuka Sekda, Tim Sinau ke Tuban
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Buntaran Supriyanto yang akan pesiun di Bulan Mei, ditunjuk sebagai ketua Tim Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang. Tim yang dibentuknya belajar ke Kabupaten Tuban dalam rekrutmen Sekda yang dilakukan terbuka. Tuban lebih dahulu lakukan seleksi terbuka, ungkapnya. Menurutnya, dirinya akan meniru proses seleksi di Tuban, karena prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa syarat utama calon sekda yang mendaftar. Yang ke Tuban, Kepala BKD, ini juga belum ada laporan, jelas Buntaran yang dikabarkan kuat menduduki calon Wabup Lumajang. Mengenai seperti apa kriteria calon Sekda yang pas di Pemkab Lumajang. Calon Sekda itu siap membantu pak Bupati, karena nanti tim pansel akan ajukan 3 calon sekda ke Bupati, terang pria yang kalem dan tenang itu.(ls/red)
As at Malik Mulai Tempati Ruang Kerja Bupati Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - As'at Malik yang secara de jure sudah menjadi Bupati Lumajang sesuai SK Pengangkatan Mendagri. Kini sudah menempati, ruang kerja Bupati Lumajang sepeninggal Sjahrazad Masdar. "Ya, baru kemarin siang dan hari ini saya tempati," ungkap As'at Malik saat menerima tamu wartawan, Kamis(26/03/2015). Lanjut dia, dirinya menempati ruang kerja barunya untuk menyesuaikan, sebelum dilantik oleh Gubernur Jatim. Dirinya ingin menyelesaikan pekerjaan rumah dan program politiknya di ruang Bupati agar mempercepat pembangunan. "Sebenarnya sejak pak Bupati sakit, saya sudah mengerjakan pekerjaaan beliau, jadi sekali menyesuaikan diri saja," ungkapnya. Ruang bupati Lumajang didesain sangat sederhana oleh As'at Malik. Dia meniru ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang dinilai nyaman dengan cat krem dan warna coklat kayu. "Ya niru pak gubernur, waktu saya diundang diruang kerjanya kok nyaman sekali," papar As'at.(ls/red)
Polisi Grebek Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan
Klakah(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang kembali melakukan penggrebekan pengedar Pil Koplo dan Miras Oplosan di rumah khairul (29) Warga Dusun Tambakboyo Desa Klakah Kecamatan Klakah Lumajang, Kamis (26/03/2015). Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan ribuan Pil Koplo jenis trex baik yang masih dalam kemasan botol maupun yang siap edar serta miras jenis arak jawa. "Ini tadi kami melakukan penggrebekan dan menangkap satu orang tersangka dirumahnya," ungkap AKP Priyo Purwanto Kasat Reskoba Polres Lumajang. Khoirul (29) telah lama menjadi target operasi, setelah lama terdengar aktivitas mencurigakan di rumahnya. "Setelah informasinya A1 kami langsung melakukan penggrebekan mas," tambahnya. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka atas nama khoirul dan tiga orang lainnya sebagai saksi, serta barang bukti berupa 4.000 butir pil koplo dan belasan botol miras arak jawa. (Mad/red)
Jika Khawatir Dibegal, Personil Polsek Ranuyoso Siap Ngawal
Ranuyoso(lumajangsatu.com)- Maraknya aksi begal motor di daerah perbatasan Lumajang-Probolinggo tepatnya disepanjang jalan raya Ranuyoso, pihak kepolisian setempat terus melakukan operasi anti begal di beberapa titik kerawanan, bahkan pihaknya siap mengawal para pengendara saat melintas di daerah Ranuyoso. "Ya sebagai Kapolsek saya terus galakkan operasi anti begal di sepanjang jalan raya Ranuyoso, agar masyarakat masyarakat tidak lagi mejadi korban kebringasan begal motor ini mas," papar HM. Su'eb Kapolsek Ranuyoso saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan operasi anti begal ini di sepanjang jalan raya, namun di beberapa jalan desa yang tergolong sepi dan rawan terjadi aksi serupa juga menjadi pos tamabahan."Jalan pelosok desa juga kita jadikan tempat operasi mas," tambahnya. Keseriusannya sebagai Kapolsek Ranuyoso tidak hanya melakukan operasi jalan, bahkan pihaknya siap mengawal para pengendara yang takut saat melintas di daerahnya. "Siapapun yang takut saat melintas di Ranuyoso, monggo mampir ke kantor kita siap antar siapa saja hingga sampai di jalan yang aman," tutup Ranuyoso Satu itu sembari tersenyum. (Mad/red)
Wabup : Lumajang Bumi Subur, Mulai Pisang Hingga Ganja Juga Tumbuh
Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang As'at Malik meminta kepada masyarakat Lumajang perhatian dan melapor kepada polisi jika melihat barang yang dilarang. hal itu menyusul ditemukannya ladang ganja yang berada di tengah kota. "Semua harus peduli dengan lingkungan, jika ada yang yang mencurigakan segera lapor kepada pihak yang berwajib," ujar As'at kepada sejumlah wartawan di lobi pemkab, Rabu (25/03/2015). Namun, Wabup juga melihat dari sisi lainnya, bahwa tanah Lumajang sangat subur. Mulai dari singkong, tebu, pepaya, pisang hingga ganja juga bisa ditanam di bumi Lumajang. "Positifnya, ternyata bumi Lumajang subur hingga ganja-pun bisa tumbuh," jelas orang yang sebentar lagi jadi Bupati Lumajang itu. Sebelumnya diberitakan, warga Lumajang dibuat gempar dengan temuan ladang ganja yang berada di rumah kosong bekas caffe sae di jalan pisang agung Lumajang nomor 32. Polisi langsung mengamankan lima orang yang diduga mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersbut.(Yd/red)
Sidak Portal Pasir, Komisi A DPRD dan Dishub Tindak Truck Pasir Nakal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidak portal yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lumajang disuguhi belasan truck tronton pasir. Tak banyak bicara, Dishub langsung memebrikan tilang pada sejumlah truck yang melebihi muatan tidak sesuai dengan tonase. "Dishub langsung melakukan tilang kepada beberapa truck tronton karena memuat pasir melebihi tonase," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015). Komisi A DPRD dan Dishub kemudian melanjutkan memantau jalan tikus yang digunakan para sopir truck tronton mengangkut pasir. Truck tronton biasanya lewat di jalan lintas seletan (JLS) dari desa Jarit Kecamatan Candipuro. "Jaln tikusnya lewat dari desa Jarit mas," jelasnya. Saat ini, Komisi A DPRD telah sepakat dengan Dishub teleh memebuat kesepkatan untuk terus melakukan penertiban. Dishub juga akan memasang dua portal di peremptan JLS di desa Bago kecamatan Pasirian. "Kita berharap dengan langkah ini jalan kelas tiga tidak akan rusak karena dilewati truck monster pengangkut pasir," pungkasnya.(Yd/red)
Sengketa Gugatan Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Lumajang Yakin Menang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Hukum yakin akan menang dalam gugatan sengketa tanah SMP Negeri 1 Sukodono. Dimana, Pemkab digugat 9 miliar rupiah oleh ahli waris dan tinggal menunggu putusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. "Iya mas kita tergugat satu dan DPRD tergugat dua, tanggal 1 April rencananya sidang pembacaan putusan oleh PN Lumajang," ujar A. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (25/03/2015). Bukan tanpa alasan, Pemkab yakin bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab saat ini telah memegang setifikat lahan itu. Pemkab saat itu juga telah memebrikan tukar guling kepada ahli waris, meskipun lahan tukar guling itu telah dikelolakan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika tanggal 1 April Pemkab kalah dan harus memberi ganti rugi, maka pemkab akan meminta masukan kepada tim 9. Apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak tinggal menunggu rekomendasi dari tim 9. "Kita tinggu rekomendasi tim 9 untuk langkah hukum lebih lanjutnya jika pemkab kalah. Namun, secara pribadi kita ingin banding," pungkasnya.(Yd/red)