Lumajang

Hasil Tambang Pasir Besi Lumajang, Tak Sebanding Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari hasil sidak yang dilakukan lintas Komisi DPRD Lumajang beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Lumajang menilai tambang pasir besi di pesisir pantai selatan yang dilakuakan PT. IMMS bersama belasan perusahaan pengelolahan pasir tidak banyak manfaat bagi Daerah. Yang tersisa pasca tambang hanyalah kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, pengairan di Lumajang. Bukannnya memebrikan manfaat, tambang pasir besi di Lumajang hanya menimbulkan malapetaka, ujar Ketua Komisi B, Guruh Ismariyanto pada wartawan, Rabu (09/10/2013). Pihaknya Bersama anggota komisi C terenyuh melihat kerusakan lingkunga, jalan dan jembatan. Sedangkan hasil yang diperoleh dari Tambang tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Bisa dibaynagakn, kerusakan infrastruktur mencapai ratusan milyar, pendapatan hasil beberapa milyar, tapi gak ada wujudnya, jelasnya. Informasi yang diterima DPRD Lumajang, biaya pertanggungan reklamasi PT.IMMS yang dititipkan ke pemerintah untuk reklamasi di Bank Jatim hanya 800 juta. Padahal, untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur jauh lebih besar. Untuk reklamasi dengan kerusakan lingkungan di lokasi pertambangan bisa mencapai ratusan milyar, terangnya.

Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA

Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013). Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah. "Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya. Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi. Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang. Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)

PT TUN Surabaya Tolak Gugatan Sengketa Caleg PKB Sukrilah Cs

Lumajang(lumajangsatu.com)- Seperti yang telah dijadwalkan, PT TUN Jatim hari Rabu (09/10/2013) akhirnya membacakan Putusan Sengketa Caleg PKB Lumajang versi Sukrilah SH Cs dengan KPU Lumajang. Dalam putusannya, PT TUN menolak seluruh gugatan DPC PKB Mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin. "Alhamdulillah, gugatan PKB Sukrilah Cs ditolak keseluruhannya oleh PT TUN," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Surabaya. Dengan amar putusan PT TUN Surabaya yang menolak seluruh gugatan dari penggugat, maka apa yang telah diputusakan oleh KPU dalam penetapan Caleg PKB Lumajang tidak salah. Sehingga, KPU bisa dibilang menang dalam sengketa tersebut, meskipuan masih ada satu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bagi para pihak yang tidak puas. "Berarti apa yang telah ditetapkan KPU atas Caleg PKB Lumajang sudah benar, meskipuan para pihak masih bisa mengajukan Kasasi ke MA," Terangnya. Hadir dalam sidang pembacaan Putusan Sengketa PKB versi H. Rofiq, M. Rohim, kuasa Hukum dari penggugat, Saiful Hadi, Caleg PKB H. Rofiq, Pudoli Sandra dan Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang.(Yd/red)

Diberhentikan PJ Kades Sumberejo, Tiga Kasun Akan Ngadu ke Dewan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Diberhentikan sepihak oleh PJ Kades Bowo Prayitno, Samali, Usman dan Suhariyanto, tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mengancam akan mengadu ke DPRD. Selama menjalankan tugasnya sebagai Kasun, ketiganya merasa belum pernah melakukan sebuah kesalahan yang fatal. Selain diberhentikan sepihak, ketiga Kasun tersebut juga belum meneriman honor. Terhitung sejak awal tahun 2013, hingga diterimanya Surat Pemberhentian pada Selasa kemarin (08/10/2013). Saat ketiganya mempertanyakan honor, PJ Kades selalu mengelak dengan berbagai alasan. Samali Kasun Krajan mengungkapkan jika dirinya memang tidak aktif ke Kantor Desa sejak bulan April lalu. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak betah dan malu dengan teror SMS dan telpon dari nomor yang tidak dikenal.

Masuk DCT Jatim, Bupati Lumajang Akhirnya Berhentikan Dirut PDAM

Lumajang(lumajangsatu,com)- Masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Provinsi Jatim, Khoirul Anwar Dirut PDAM Lumajang akhirnya diberhentikan oleh Bupati LUmajang Sjahrazad Masdar MA. Syamsudin Nabilah, sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lumajang menyatakan bahwa mulai tanggal 9 Oktober 2013, Khairul Anwar tidak akan masuk kantor lagi. “Dan mulai besok, Pak Khoirul Anwar tidak akan ‘ngantor’ lagi,” Ujar Syamsudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (08/10/203). Karena pemberhentiannya sifatnya sementara, maka tugas Dirut akan digantikan oleh Plt Muhammad As'at yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tekhnik PDAM Lumajang. “Sifatnya masih pemberhentian sementara selama satu bulan,” imbuhnya. Selama teggat waktu sebulan, Dewan Pengawas akan melakukan rapat koordinasi guna membuat laporan pada Owner (Bupati) untuk menentukan apakah Khoirul Anwar diberhentikan secara permanen atau direhabilitasi. “Kami sekarang masih menyusun schedulenya,” Ungkap Muhammad Taufik ketua Dewan Pengawas PDAM Lumajang. Jika hasil rapat koordinasi Dewan Pengawas mengarah pada pemberhentian permanen, maka akan ditunjuk PJs yang bertugas mempersiapkan perekrutan direktur PDAM yang baru. "Pada saat itulah, bersama dengan PJs, Dewan Pengawas akan membuka pendaftaran untuk perekrutan direktur PDAM yang baru," pungkasnya.(Yd/red)

Beredar Isu Demo, Sidang Mantan Kades Pandan Arum Dijaga Ketat Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang perdana dugaan kasus pemalsuan penerima Raskin yang melibatkan Usman, mantan Kepala Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang mulai dilakukan. Pada sidang pertama itu, berhembus isu akan ada demo besar, sehingga pihak kepolsian melakukan penjagaan ekstra ketat. Dari pantauan, puluhan polisi berjaga-jaga didepan Kantor dan ruangan sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Meski beredar isu demo, namun persidangan tetap digelar, yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Imam Hanafi. Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaanya, JPU mendakwa Mantan Kades melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan serta pemalsuan penerima beras miskin (Raskin) sejak tahun 2011. Terdakwa diduga menaikkan harga Raskin, dari Rp 24.000 per sak, menjadi Rp 40.000. Bahkan, Raskin juga berganti nama menjadi beras operasi pasar. "Kita dakwa dengan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penipuan dan pemalsuan penerima Raskin," Ujar Safwan Yopie, Jaksa penuntut Umum, usai acara sidang, Selasa (08/10/2013). Akibat perbuatan yag dilakukan mantan kades ini, pelaku mendapatkan untung sebear Rp. 60 juta. Terdakwa dalam sidang perdana meminta penangguhan penahanan, namun majlis hakim tidak langsung memutusakan permintaan terdakwa. Hingga akahir persidangan isu demo tidak terjadi. Sidangpun akan dilanjutkan pekan denpan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(Yd/red)

Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq. Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU. Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya. Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya. Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)

Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Lumajang Amat Sangat Mengerikan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi-komisi di DPRD Lumajang pada Pertambangan Pasir Besi dikawasan Pantai Selatan, menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya,  kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan sudah sangat mengerikan. Sugianto, Wakil Ketua Komisi B DPRD, yang memiliki pengawasan pada sisi lingkungannnya menemukan bahwa PT IMMS yang memeiliki kewenangan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi, tidak melakukan reklamasi lingkungan pasca penamabangan. Hal itu yang dianggap oleh Komisi B, bahwa PT IMMS telah wanprestasi dengan kesepakatan yang dibangun dengan Pemerintah sesuai dengan dokumen Amdal. "Kami melihat bahwa PT IMMS telah wanprestasi pada kesepakatan yang dibangun, sesuai yang tertuang dalam dokume Amdal," Ujar Sugianto, saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (08/10/2013). Komisi B akan mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin yang dimiliki oleh PT IMMS. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat antar pimpinan DPRD Lumajang, guna mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. "Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PT IMMS yang dikeluarkan oleh Pemrintah Lumajang," Terangnya. Yang parah lagi, PT IMMS tidak melakukan proses penambangan sendiri. Namun diberikan atau disubkan kepada JO (Joint Operation) beberpa perusahaan lain. Tak hanya itu, dalam melakukan penambangan JO tersebut menggunkan alat-alat berat, serta tidak melakukan reklamasi pada lahan yang telah ditambang. "Ternyata PT IMMS tidak melakukan penambangan sendiri," Terangnya. Saat Komisi B menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup mengapa tidak memberikan peringatan kepada PT IMMS, karena tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang, ternyata kantor PT IMMS di Jember sudah tidak ada. Komisis B juga melihat PT IMMS bukan Owner, sehingga tidak bisa mengesubka kepada JO yang lainnya. "PT IMMS memiliki lahan, dan disewakan kepada JO untuk digarap, hal itu yang tidak benar," Pungkasnya.(Yd/red)

Duh....!!! Menyedihkan, Sungai Didepan Perhutani Lumajang Kotor dan Bau Busuk

Lumajang(lumajangsatu.com)- Disela-sela aksi demo Laskar Hijau dan aktivis lingkungan di kantor Perhutani Lumajang, sejumlah aktivis menemukan hal yang cukup menyedihkan. Pasalnya, sungai didepan kantor pehutani yang mengalir kearah utara sangat kotor dan menyebarkan aroma bau busuk. "Sungainya sangat kotor dan bau yang bisa menjadi sarang nyamuk serta bakteri-bakteri," Ujar Azizah, aktivis PMII yang ikut dalam demo tersebut, Senin (07/10/2013). Ia menilai, kondisi sungai yang sangat kotor tersebut dan terletak ditengah kota Lumajang sangat bertolak belakang dengan sejumlah penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Lumajang. Dimana, Lumajang menerima penghargaan Swasti Saba Wistara, piala bergengsi untuk daerah sehat dan piala Adipura, sebagai perghargaan bagi daerah yang bersih. "Fakta sungai yang sangat kotor dan bau busuk, sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang ditemrima Lumajang," Tambahnya. Ia berharap kepada pemerintah khsususnya instansi yang bersangkutan, agar ada perhatian pada sungai-sungai yang kotor. Sehingga, penghargaan yang ditemria Kabupaten Lumajang tidak hanya sebagai topeng saja. "Kita menginginkan agar penghargaan yang diterima sesuai dengan faktanya," Harapanya. Jika penghargaan yang diterima berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan, maka penghargaan tersebut tidak ada gunanya. Karena sejatinya, penghargaan dan piala yang diterima adalah sebagai bentuk reward untuk sebuah fakta nyata, bukan sebuah rekayasa. "Jangan direkayasa," Pungkasnya.(Yd/red)

Inilah Kronologis Laskar Hijau dan Aktivis Lingkungan Demo Perhutani Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Gunung Lemongan (1671 mdpl) yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan pilar ekosistem yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya, terutama terkait dengan kelestarian sumber mata air bagi 13 Ranu yang terdapat di sekitar Gunung Lemongan. Ranu-Ranu tersebut selama ini menjadi tumpuan hajat hidup orang banyak terutama untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan irigasi bagi areal pertanian. Sejarahnya, pada kisaran tahun 1998 – 2002 terjadi illegal logging secara besar-besaran di Gunung ini sehingga kawasan Hutan Lindung menjadi kritis yang selanjutnya menyebabkan turunnya debit air di ranu-ranu dan hilangnya beberapa mata air di sekitar Gunung Lemongan, yang berakibat sering terjadi kelangkaan air bersih di kawasan Lumajang utara. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melakukan rehabilitasi kawasan Hutan Lindung oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan hal ini seperti Perhutani. Sebagai sebuah perusahaan yang diberi hak guna untuk mengelola hutan di sekitar Gunung Lemongan, sesungguhnya Perhutani memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) yang tidak bisa dielakkan untuk menjaga dan melestarikan Hutan Lindung. Berangkat dari kekosongan peran itulah, maka sejak tahun 2008 sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Laskar Hijau secara swadaya murni melakukan tindakan kongkrit merehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan. Bahwa, pada hari kamis, 28 April 2011, diselenggarakan diskusi dengan Tema: “Membangun Kerjasama Strategis Dalam Pengelolaan Hutan Lindung di Kawasan Gunung Lemongan, Klakah-Lumajang” di Posko Laskar Hijau yang difasilitasi oleh LBH Surabaya. Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Perum Perhutani II – Jawa Timur Bpk. Mardjojono, Administratur KPH Perhutani Probolinggo Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, Waka / KSKPH Lumajang, Hadi Kustono dan Asper BKPH Klakah, Rifa’i, terbangun kesepakatan antara Perhutani dengan Laskar Hijau untuk bekerjasama dalam hal rehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan. Salah satu poin yang disepakati pada waktu itu adalah Perhutani tidak akan menebang pohon akasia (Acacia Mangium)  yang ada di petak 19 c, tepatnya yang ada di belakang padepokannya Mbah Citro hingga Posko Laskar Hijau, mengingat di sekitar kawasan tersebut tidak ada lagi pohon besar yang bisa menjadi penyangga ekosistem. Kesepakatan ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada Jum’at, 24 Juni 2011 bertempat di kantor Administratur KPH Perhutani Probolinggo. Dalam pertemuan ini, semua hal yang sudah disepakati dituangkan dalam sebuah draft Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun sebelum draft tersebut sempat ditandatangani,  Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, selaku administratur pada waktu itu dipindah tugaskan, dan administratur penggantinya tidak menindak lanjuti draft Perjanjian Kerjasama tersebut. Akan tetapi sebagai orang yang ber-Tuhan dan menjunjung tinggi kebenaran, kami tetap menghargai dan menghormati serta mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah terbangun antara Perhutani dan Laskar Hijau meskipun belum sempat dituangkan menjadi sebuah perjanjian tertulis yang bertandatangan. Karena kami percaya bahwa para pihak hanya menjadikan kebaikan bersama sebagai tujuan akhirnya. Pada kisaran bulan Juli 2013 lalu,  bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, Perhutani mulai melakukan penebangan Akasia di petak 19 c yang sebelumnya sudah disepakati untuk tidak ditebang. Melihat kejadian ini, A’ak Abdullah Al-Kudus mendatangi Kepala Desa Papringan di kediamannya selaku orang yang menerima borongan untuk melakukan penebangan pohon akasia tersebut. Maksud dari kedatangan ini, kami Pihak Laskar Hijau meminta agar sebisa mungkin penebangan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan, mengingat di sekitar lokasi tersebut sudah banyak ditanam tanaman konservasi oleh Laskar Hijau dan elemen masyarakat lainnya termasuk oleh Kapolres Lumajang AKBP Susanto beserta jajarannya dan Yonif 527. Namun karena alasan target, Kepala Desa menyatakan tidak mungkin untuk memenuhi permintaan kami tersebut. Akhirnya kami mengajukan permintaan terakhir, yakni jika memang sangat tidak memungkinkan, kami mohon agar supaya akasia yang ada di sekitar Posko Laskar Hijau tidak ditebang, karena di sekitarnya sudah dipadati dengan tanaman konservasi. Permintaan kami yang terakhir tersebut dikabulkan oleh Kepala Desa. Pada hari Rabu, 2 oktober 2013, raungan gergaji mesin milik Perhutani mulai menghabisi satu per satu akasia terakhir di Gunung Lemongan tersebut. Penebangan ini bahkan sama sekali tidak memperdulikan tanaman konservasi yang ada di sekitarnya. Bahkan tidak sedikit tanaman konservasi kami yang dengan sengaja dipotong dan dirobohkan tanpa alasan. Tak cukup hanya itu, Perhutani juga membakar bekas-bekas penebangan mulai dari awal penebangan. Akibatnya, banyak tanaman yang sebelumnya selamat dari dampak penebangan akasia akhirnya harus mati juga karena lalapan api. Kami sangat mengkhawatirkan api tersebut merembet hingga ke kawasan Hutan Lindung yang letaknya tak jauh dari lokasi penebangan dan pembakaran ini. Berkali-kali kami minta kepada mereka agar tidak melakukan pembakaran di sekitar Hutan Lindung karena pada saat musim kemarau kawasan ini sangat rawan terjadi kebakaran. Tak pelak, kekhawatiran kami tersebut benar terjadi. Pada tanggal 5 oktober 2013 sekitar jam 10.00 WIB, relawan Laskar Hijau yang sedang bertugas menjaga posko melihat kobaran api di punggung Gunung Lemongan membakar hamparan ilalang yang disekitarnya terdapat ribuan tanaman konservasi khususnya bambu milik Laskar Hijau. Bencana tak bisa dielakkan. Api tak bisa dipadamkan oleh relawan Laskar Hijau yang hanya berbekal alat sederhana untuk memadamkan kobaran api tersebut. Ribuan pohon yang ditanam dengan susah payah selama ini hangus terbakar dan nyaris tak bersisa. Kami tidak menuduh Perhutani yang melakukan pembakaran Hutan Lindung ini. Tapi titik api terdekat dari lokasi hanyalah milik Perhutani. Atas tragedi ini kami mengutuk dan mengecam tindakan yang telah dilakukan Perhutani ini.  Dan oleh karena itu melalui Aksi Solidaritas ini kami menuntut dan mendesak : 1. Menuntut Perhutani untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya merusak dan membakar tanaman konservasi di Gunung Lemongan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang terlibat dalam upaya rehabilitasi Gunung Lemongan; 2. Menuntut Perhutani untuk memberhentikan dengan tidak hormat, oknum Perhutani yang paling bertanggung jawab terhadap perusakan tanaman konservasi yang ada di Gunung Lemongan; 3. Menuntut Perhutani untuk mengganti tanaman konservasi yang telah dirusaknya sebanyak sepuluh kali lipat. 4. Mendesak Perhutani untuk segera melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan Hutan Lindung dari penambangan batu dan pasir, serta penyelamatan dan pengamanan mata air dan ranu dengan cara menanami bambu di sekitarnya; 5. Mendesak Perhutani unit II Jawa Timur untuk segera menandatangani Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Hutan Lindung Gunung Lemongan yang telah disepakati pada 28 April 2011 antara Perhutani dengan Laskar Hijau. Sumber Rilis Lasakra Hijau Klakah.(Yd/red)