Lumajang

Narkotika Lumajang

Pemuda Tempeh Diringkus Polisi Saat Edarkan Pil Koplo di Kunir

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang kembali meringkus perusak moral bangsa pengedar pil koplo. Muhammad Agung  Wahyudi (23) warga Kaliwungu Kecamatan Tempeh saat berada di Kunir.AKP Khuzaini, Kapolsek Kunir menyatakan penangkapan pelaku dilakukan di lapangan Desa Recoagung Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong."Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil," ujar Kapolsek, Jum'at (08/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja anak buahnya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pendalaman asal barang-barang haram tersebut bisa masuk ke Lumajang."Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," paparnya.Menurut Soerdjono Dirjosisworo, pakar zat psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Res/red)

Hari Pers Nasional 2019

Video : Dialog Publik : Membedah 5 Tahun Pemerintahan Cak Thoriq dan Bunda Indah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019, di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL). Acara dikemas dengan Dialog Publik : Membedah 5 Bulan Pemerintahan Cak Thoriq dan Bunda Indah. Ratusan undangan antusias mulai dari komunitas, netizen, pelajar, mahasiswa dan pejabat datang memadati Pendopo Arya Wiraraja.(Red)

Infrastruktur Lumajang

Jembatan Gantung Dawuhan Lor-Kebonagung Ambruk

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jembatan gantung penghubung Desa Dawuhan Lor dan Kebonagung Kecamatan Sukodono Ambruk. Bahkan, ambruknya jembatan itu mengakibatkan sejumlah siswa terjatuh dan mengalami luka lecet.Muhammad Solahuddin, siswa SMP Negeri 02 Sukodono menyatakan saat itu ada kegiatan jalan sehat. Saat tiba di jembatan gantung, ada sekitar 10 siswa berada diatas jembatan dan juga dua sepeda motor.

Hari Pers Nasional 2019

Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010."Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).