Segera Diperiksa

H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang Resmi Tersangka Kasus Pacuan Kuda Maut

lumajangsatu.com
H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang saat di ruangan Kasatreskrim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan 3 bulan lebih, polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus pacuan kuda maut di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. H. Siswanto (53), Ketua PORDASI Kabupaten Lumajang resmi ditetapkan tersangka atas insiden yang merenggut korban Maghda Agil Benzema (7).

AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti. Tak hanya itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi-saksi yang lain.

Baca juga: Tim PKM STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Pelatihan dan Pendampingan Lesson Study di Gucialit

BACA JUGAPolisi Akan Periksa Panitia Pacuan Kuda Maut di Wotgalih

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

"H. Siswanto kita tetapkan sebagai tersangka atas pacuan kuda maut yang menimbulkan korban jiwa," jelas Hasran, Jum'at (31/05/2019).

H. Siswanto hari Jum'at (31/05) akan dipanggil pertamakalinya untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. H. Siswanto disangkakan pasal 359 KUHP, yakni kesalahan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

"Hari Jum'at (31/05), H. Siswanto kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru