Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan 3 bulan lebih, polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus pacuan kuda maut di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. H. Siswanto (53), Ketua PORDASI Kabupaten Lumajang resmi ditetapkan tersangka atas insiden yang merenggut korban Maghda Agil Benzema (7).
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti. Tak hanya itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi-saksi yang lain.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
BACA JUGA : Polisi Akan Periksa Panitia Pacuan Kuda Maut di Wotgalih
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"H. Siswanto kita tetapkan sebagai tersangka atas pacuan kuda maut yang menimbulkan korban jiwa," jelas Hasran, Jum'at (31/05/2019).
H. Siswanto hari Jum'at (31/05) akan dipanggil pertamakalinya untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. H. Siswanto disangkakan pasal 359 KUHP, yakni kesalahan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Hari Jum'at (31/05), H. Siswanto kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi