Lumajang (lumajangsatu.com) - Atas dasar kemanusiaan, AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menerepkan restorative justice. I.R (23) dan M.W (25) warga Dusun Curang Lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang terjerat kepemilikan bahan peledak (mercon).
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu. Keduanya terjerat pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Keduanya memiliki bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjual belikan yang akan digunakan pada malam lebaran. Dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Memang benar atas atensi saya, hari ini para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah kami lepaskan. Dalam ranah hukum, tindakan ini disebut Restorative Justice. Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu ia beli tiga tahun silam dan yg sekarang hanyalah sisa-sisa saja<' jelas Arsal, Sabtu (01/06/2019).
Selain pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingg Kapolres keduanya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya karena saat ini sudah mendekati hari raya idul fitri, sehingga keduanya bisa berkumpul dengan keluarganya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Walaupun mereka saya lepaskan, tidak akan saya longgarkan operasi petasan. Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana. Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut kita anggap sebagai budaya. kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat" pungkas Arsal.(Res/red)
Editor : Redaksi