Beredar Luas

Kabar Tak Sedap Terpa Tim Cobra Soal Kasus Mercon Warga Curahpetung

lumajangsatu.com
Dok. saat Kapolres membebaskan dua tersangka kepemilikan mercon

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kabar tak sedap beredar di masyarakat soal kasus pembebasan dua orang warga Curah Petung Kecamatan Kedungjajang yang tersangkut kepemilikan mercon. Pasalnya, beredar kabar di masyarakat pembebasan itu tidak murni bebas begitu saja, namun pelaku harus mengeluarkan sejumlah uang.

Bahkan, akun facebook Evi Hilman mengunggah kabar tersebut di grup SAHAHABT MAS ( Mohammad Arsal Sahban). AKBP DR. Arsal Sahban SIK, langsung memberikan klarifikasi atas kabar tak sedap yang menerpa TIM COBRA dan Polres Lumajang.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

BACA JUGASenyum Bahagia, Iman dan Wahid Tak Jadi Berlebaran di Sel Tahanan Polres Lumajang

Arsal memastikan dan menjamin tidak ada dari Tim Cobra ataupun anggota Polres yang berani memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang. "Saya jamin, tidak ada dari TIM Cobra ataupun anggota Polres yang berani memanfaatkan situasi ini dengan meminta sejumlah uang," tulis Kapolres di akun facebooknya Arsal Sahban, Rabu (12/06/2019).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Bahkan, Kapolres Arsal akan mendatangi kedua orang yang dibebaskan untuk melakukan klarifikasi. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kabar tak sedap itu kepada dirinya melalui media sosial.

"Saya ucapkan terima kasih informasi kisaran suara yang di infokan di grup ini (SAHABAT M.A.S), shingga bisa kami tindak lanjuti," tuturnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Dari penelusuran Lumajangsatu.com, kabar itu sudah beredar luas di masyarakat sejak hari raya idul fitri. Bahkan, tak hanya di Curah Petung, kabar itu juga menyebar di Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung, Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang dan beberapa Desa yang lain.

Kabarnya beragam, pelaku kepemilikan mercon bisa bebas jika membayar sejumlah uang, mulai 20 juta, ada juga yang menyebut 25 juta, bahkan ada juga yang menyatakan 32 juta rupiah. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dan jika memang ada yang terlibat bisa ditindak secara tegas.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru