Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memang benar-benar menempatkan Narkoba dan peredaran obat-obatan sebagai atensi utama untuk segera diberantas. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengungkapan 38 kasus Narkotika di interval semester pertama yaitu bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2019.
Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, tercatat Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 50 orang baik dalam kasus Narkotika maupun peredaran obat obat berbahaya di wilayah hukum Polres Lumajang. Tersangka sebanyak itu adalah pengembangan dari 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Arsal mengaku akan terus mengkampanyekan perang terhadap narkotika dan obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang. Dirinya memang sangat getol terhadap peredaran narkotika serta obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang.
"Kebanyakan mereka yang berada di lingkaran setan tersebut adalah pemuda yang salah dalam pergaulan," jelasnya.
Menurut dia, para pengguna berfikir dengan mengkonsumsi barang tersebut akan menghilangkan permasalahan hidup. Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
"Dan lama kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru tentang kesehatan dari syaraf, otak dan anggota tubuh lainya, terang Arsal.
Sebagai catatan, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan perincian tersangka yakni 29 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur.
Baca juga: Pemuda Kedungjajang Lumajang Raih Juara 1 Wirausaha Muda Pemula Kemenpora RI
Jajaran Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 78,44 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram.
Untuk kasus peredaran obat obatan terlarang, Tim Cobra berhasil mengungkap 17 kasus dengan perincian tersangka yakni 17 laki laki, 1 perempuan, serta 1 anak dibawah umur. Dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya, 11.686 butir pil logo DMP (dextro) dan 1.006 butir pil logo Y (T-rex) berhasil disita. (res/ls/red)
Editor : Redaksi