Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang melakukan rekontruksi ke Dusun Krajan Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung untuk mengungkap pengedar sabu-sabu yang dilakukan oleh Nurul Farida (27). Ternyata barang haram itu disembunyikan di kandang sapi, siapapun yang ingin membeli sabu-sabu tersebut langsung ambil. Karena sudah ditakar sesuai kemasan, di dalam kemasan yang di lapisi lakban hitam.
"Siapapun yang beli, saya tidak tahu. Tak ada langganan khusus yang penting terjual, " ujar Nurul Farida saat diwawancarai oleh sejumlah awak media (24/10/2019)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK mengungkapkan narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni narkotika. "Saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba," ujar Arsal.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Karena 0,1 gram sabu-sabu dapat merusak saraf 10 orang, jika 5 gram sabu yang berhasil diedarkan maka ada 500 masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam. Marsam dalam pemeriksaan termasuk pemakai. Polisi juga terus melakukan pencarian pada bandar besar yang memasok sabu-sabu kepada Nurul Farida. "Kita juga akan kejar bandar besarnya," pungkas Kapolres.(Ind/red)
Editor : Redaksi