Rilis Hasil Penyidikan

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Hewan Lumajang

lumajangsatu.com
Kajari Lumajang didampingi Kasis Pidsus dan Pidum saat rilis kasus korupsi pasar hewan Jogotrunan

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru). Inisial YS pejabat pembuat komitmen Kepala Dinas Pasar tahun 2016 dan TYR direktur CV San Ken selaku pihak rekanan proyek.

Muhammad Kandi, Kajari Lumajang menyatakan rahabilitasi sedang/berat pasar hewan Jogotrunan berasal daru dua anggaran yakni APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai dengan pagu anggaran rehabilitasi pasar hewan mencapai Rp. 3.161.850.000.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Kita tetapkan dua tersangka, 1 pejabat Pemkab Lumajang dan 1 tersangka dari swasta atau pihak rekanan," ujar Kandi saat menggelar rilis, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Ada 9 item proyek rehabilitasi pasar hewan yang tidak dikerjakan atau kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru