Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru). Inisial YS pejabat pembuat komitmen Kepala Dinas Pasar tahun 2016 dan TYR direktur CV San Ken selaku pihak rekanan proyek.
Muhammad Kandi, Kajari Lumajang menyatakan rahabilitasi sedang/berat pasar hewan Jogotrunan berasal daru dua anggaran yakni APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai dengan pagu anggaran rehabilitasi pasar hewan mencapai Rp. 3.161.850.000.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
"Kita tetapkan dua tersangka, 1 pejabat Pemkab Lumajang dan 1 tersangka dari swasta atau pihak rekanan," ujar Kandi saat menggelar rilis, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Ada 9 item proyek rehabilitasi pasar hewan yang tidak dikerjakan atau kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi