Lumajang - Setelah ditetapkan sebagai tersangka YS Kepala Dinas Pasar tahun 2019 dan TYR direktur CV San Ken pihak rekanan langsung memakai rompi tahanan. Kedua tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Lilik Dwy Prasetio SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan, berkas-berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal 2 alat bukati atas dugaan kasus korupsi proyek rahabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Langsung kita tahan hari ini. Dan setelah tahap dua kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Lilik.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan ada kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Pagu anggaran dari dua sumber pendanaan APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp. 3.161.850.000.
"Dari hasil penghitungan, negera dirugikan sekitar setengah miliar lebih," tambahnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi