Lumajang - Setelah ditetapkan sebagai tersangka YS Kepala Dinas Pasar tahun 2019 dan TYR direktur CV San Ken pihak rekanan langsung memakai rompi tahanan. Kedua tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Lilik Dwy Prasetio SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan, berkas-berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal 2 alat bukati atas dugaan kasus korupsi proyek rahabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Langsung kita tahan hari ini. Dan setelah tahap dua kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Lilik.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan ada kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Pagu anggaran dari dua sumber pendanaan APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp. 3.161.850.000.
"Dari hasil penghitungan, negera dirugikan sekitar setengah miliar lebih," tambahnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi