Lumajang - Setelah ditetapkan sebagai tersangka YS Kepala Dinas Pasar tahun 2019 dan TYR direktur CV San Ken pihak rekanan langsung memakai rompi tahanan. Kedua tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Lilik Dwy Prasetio SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan, berkas-berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal 2 alat bukati atas dugaan kasus korupsi proyek rahabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Langsung kita tahan hari ini. Dan setelah tahap dua kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Lilik.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan ada kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Pagu anggaran dari dua sumber pendanaan APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp. 3.161.850.000.
"Dari hasil penghitungan, negera dirugikan sekitar setengah miliar lebih," tambahnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi