Lumajang- Polisi beri police line di tempat usaha milik Imam Safii yang memproduksi kue Bidara berbahan telur invertil (busuk) oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dan Polda Jatim. Kue bidaran merek Garuda beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 DesaTukum Kecamatan Tekung.
Pelaku dikenakan perkara UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
BACA JUGA : Polda Jatim Olah TKP Industri Kue Kering Pakai Telur Busuk di Lumajang
Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr.Indra Yudi mengungkapkan untuk kandungan dalam kue tersebut akan kami tes secara keseluruhan baik pewarna maupun zat yang terkandung dalam kue tersebut.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
"Sementara akan kami telusuri lebih lanjut" tandasnya.
Proses hukum akan diproses oleh Polres Lumajang karena TKP ada diwilayah hukum Polres Lumajang. Telur telur ini diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo yang dikirim setiap seminggu 2x dengan jumlah sekitar 3000 - 5000 butir sekali kirim.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
"Telur gagal meneteas dari probolinggo" Kata Imam Syafi'i Pelaku.
Peredaran produk kue dipasarkan ke wilayah Lumajang, Probolinggo dan Jember dan makanan ini tidak terdaftar dalam BPPOM maupun di dinas terkait. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi