Lumajang - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan PB. Sudirman Kabupaten Lumajang, Kamis pagi (13/2/2020). Pasalnya, Trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki dipakai sebagai lapak untuk berjualan.
Kadis Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan tersebut, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, karena banyak ditemukan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Pihkany sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar trotoar atau bahu jalan tidak difungsikan untuk berjualan,.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Ternyata, masyarakat enggunakan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya yaitu buat pejalan kaki," ujarnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat umum ketika penertiban itu dilakukan, karena disepanjang jalan terkesan bersih, rapi dan tertib. Banyak warga yang merasa dirugikan dan terganggu dengan tindakan PKL dan pedagang di Lumajang menggunakan trotoar untuk lapak.
Satpol PP menghimbau kepada para pedagang agar berjualan di tempat-tempat yang sudah diperbolehkan. Sehingga tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lain atau pejalan kaki.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Operasi dadakan ini membuat para pedagang dan PKL kaget bukan kepalangan. Petugas dengan tegas membawa barang dagangan untuk diamankan. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi