Lumajang - Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan kepala desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, sudah memasuki tahap 2 dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang demikian yang ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (14/7/2020).
" Yang bersangkutan bersama berkas sudah saya serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lumajang untuk ditindak lanjuti," terang Masykur.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana menjelaskan, pihaknya sedang melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti berkas-berkas atas nama Bapak Edi Sujarwoko di mana yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kerugian yang kita terima dari pihak kepolisian Polres Lumajang yaitu sebesar Rp.125. 589.921 juta," Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan lanjut Ferdy, yaitu adanya pelanggaran mengenai pembangunan fisik Desa Purworejo pada tahun 2016 sampai dengan 2017.
Diantaranya kegiatan rehabilitasi pembangunan jembatan Umbulrejo tahun 2017 dan pintu gerbang kantor desa tahun 2016. Dimana, penyelenggaraannya sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai dalam pelaksanaan dan pengadaan barang barang dan jasa.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Untuk pelaksanaan sidangnya, nanti akan dilakukan di Surabaya guna mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.
" Tentunya kasus ini akan kita kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkas Ferdi Siswandana. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi