Lumajang - Terugkapnya kasus pencabulan sesama jenis atau Sodomi oleh pemuda asal Pasirian oleh Tim Kuro Polsek Pasirian. Ternyata, Wiwin Riza Kurnia Founder dan Kepala Sekolah Perempuan Jember angkat bicara mengenai kasus pencabulan sesama jenis akan berdampak secara Fisik korban baik berupa luka ataupun tertular penyakit.
Korban sodomi bisa mengalami berbagai kondisi dan penyakit, seperti: Fisura anal (anus robek), Kutil dubur, Iritasi usus besar, Nyeri perut dan nyeri, panggul kronis, Migrain, Kanker serviks, Penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, dan gonore. Gangguan otot anus, seperti encopresis (buang kotoran di celana), atau nyeri saat buang air besar.Kehamilan yang tidak diinginkan.
Baca juga: Seorang Pelanggan Salon JJ Gagal Jengguk Sang Owner di Polres Lumajang
Dampak sodomi secara psikis dan emosional, korban sodomi dapat mengalami ketakutan berlebihan, Kecemasan, Mudah marah dan gugup, Post-traumatic stress disorder (PTSD), Gangguan tidur dan gangguan makan,Merasa rendah diri dan depresi,Stress,Penyalahgunakan alkohol dan narkoba,Masalah dalam hubungan intim,Percobaan bunuh diri.
Bila sodomi terjadi pada anak-anak, bisa saja ia ketinggalan pelajaran di sekolah. Namun, pelecehan terhadap anak jarang terdeteksi karena mereka sering kali takut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami.
"Buktinya kejadian sudah dari tahun 2018 namun baru tahun ini berani melaporkan lalu hal tersebut terulang kembali" Kata Riza.
Dan jika yang menjadi korban sodomi adalah pria, ada tambahan efek samping jangka panjang. Contohnya merasa tertekan untuk membuktikan kejantanannya secara fisik dan seksual, kehilangan kepercayaan diri pada kejantanannya, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia.
Baca juga: Duh..! Perias Lumajang Asal Pulo Cabuli Anak 14 Tahun
Hukum yang Mengatur Tindak Kejahatan Sodomi di Indonesia
Mengapa ada orang yang suka melakukan hubungan seksual lewat anal atau sodomi? Alasannya bermacam-macam, mulai dari menuntut kepuasan seksual dari pasangan, bingung dengan orientasi seksual sendiri, mempermalukan korban, hingga ingin menunjukkan kekuasaan dan kontrol terhadap korban.
Istilah sodomi belum dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. Walaupun belum diatur secara khusus, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan. Sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan pasal-pasal tentang pencabulan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual "Sodomi" Pasirian Pertama di Lumajang
Pelaku pencabulan (termasuk sodomi) dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jika sodomi dilakukan sesama jenis terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku adalah orang dewasa, pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya lima tahun.
Sementara itu, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami tindak pelecehan seksual, termasuk sodomi. Dan jangan lupa untuk menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika korban yang Anda kenal masih anak-anak. Korban pelecehan seksual seringkali membutuhkan konseling dan perhatian medis dari dokter dan psikiater atau psikolog dalam jangka waktu tertentu, untuk mengobati luka secara fisik maupun psikologis yang dideritanya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi