Lumajang - Abdul Halim (33) warga Dusun Timur Curah Desa Bago Kecamatan Pasirian terpaksa harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Lumajang. Putra Mahkota Kepala Desa itu harus bertanggug jawab akibat aksi nekatnya menggelapkan mobil sewaan .
"Tersangka kami tangkap di parkiran Rumah Sakit Islam Lumajang usai menjenguk keluarganya yang sakit," terang Kasat Reskrim AKP Masykur mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, Kamis (17/09/2020).
Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan mobil Kijang Avansa warna Putin Nopol AE 1498 EX beserta STNK dari kendaraan dan surat-surat perjanjian sewa menyewa.
Penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan laporan dari korban Moch Fajar Zulfikar (30) warga Perum Puri Kartika Asri Blok W/21 Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu
Awalnya terlapor menghubungi saksi Ahmad Rijal Alami, meminta bantuan untuk dicarikan persewaan mobil guna kelancaran bisnisnya. Selanjutnya, saksi mengubungi korban yang juga temannya untuk menanyakan ketersediaan unit mobil yang akan disewakan.
Selanjutnya, korban bersama saksi mendatangi rumah terlapor untuk survey alamat dan usaha terlapor untuk memastikan proses sewa unit mobil tersebut diatas. Namun setelah jatuh tempo waktu sewa habis, terlapor meminta untuk perpanjangan kontrak sewa dan pembayarannya dilakukan di akhir sewa.
Baca juga: 42 Balita di Desa Wonoayu Lumajang Ikuti Pelayanan Kesehatan di Posyandu
Herannya, saat jatuh tempo terlapor tidak membayar sisa sewa yang dijanjikan. Selain itu terlapor menghilang serta tidak dapat di hubungi. Dari gelagat itulah, akhirnya korban melaporkan aksi penggelapan itu kepada Polres Lumajang.
Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp.260 juta. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi