Kasus Pelecahan Seksuasl Dibawah Umur

Seorang Pelanggan Salon JJ Gagal Jengguk Sang Owner di Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Seorang Pelanggan Salon JJ hendak Jengguk Owner di Polres Lumajang.

Lumajang - Para pelanggan Salon JJ rupanya banyak yang menjenguk ke Rutan Polres Lumajang untuk melihat keadaan dari sang owner Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh. Joly  diduga telah melakukan pelecahan anak di bawah umur RA (14) Kecamatan Tempeh, saat potong rambut di Salonnya.

Para pelanggan saat menjenguk sangat disayangkan tidak bisa bertemu secara langsung dengan Pelaku lantaran pandemi covid19, Ketika di video call pun tidak diangkat lantaran sedang menjalankan pemeriksaan.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Tadi di telphonkan di penjagaan mbak, tapi tidak diangkat.  Saya tidak tau kalau tidak bisa menjenguk secara langsung" Ujar Hr warga Desa Tempeh yang merupakan salah satu pelanggan salon JJ.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Para pelanggan juga menceritakan bahwa si Jolly ini awalnya banci namun seiring berjalan waktu dia bertaubat dan merubah penampilannya sesuatu kodratnya sebagai laki-laki.  Tidak disangka selama beberapa tahun terakhir seusai perubahannya ternyata melakukan hal kriminal yaitu mencabuli anak dibawah umur.

"Padahal dia baik mbak, saya saja kalau potong di salon sampai antre" Kata FH salah satu pembesuk.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Selain membuka Salon JJ rupanya dia juga aktif sebagai pelatih Voli di daerahnya. Kini Jolly harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru