Kasus Pelecahan Seksuasl Dibawah Umur

Seorang Pelanggan Salon JJ Gagal Jengguk Sang Owner di Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Seorang Pelanggan Salon JJ hendak Jengguk Owner di Polres Lumajang.

Lumajang - Para pelanggan Salon JJ rupanya banyak yang menjenguk ke Rutan Polres Lumajang untuk melihat keadaan dari sang owner Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh. Joly  diduga telah melakukan pelecahan anak di bawah umur RA (14) Kecamatan Tempeh, saat potong rambut di Salonnya.

Para pelanggan saat menjenguk sangat disayangkan tidak bisa bertemu secara langsung dengan Pelaku lantaran pandemi covid19, Ketika di video call pun tidak diangkat lantaran sedang menjalankan pemeriksaan.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

"Tadi di telphonkan di penjagaan mbak, tapi tidak diangkat.  Saya tidak tau kalau tidak bisa menjenguk secara langsung" Ujar Hr warga Desa Tempeh yang merupakan salah satu pelanggan salon JJ.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Para pelanggan juga menceritakan bahwa si Jolly ini awalnya banci namun seiring berjalan waktu dia bertaubat dan merubah penampilannya sesuatu kodratnya sebagai laki-laki.  Tidak disangka selama beberapa tahun terakhir seusai perubahannya ternyata melakukan hal kriminal yaitu mencabuli anak dibawah umur.

"Padahal dia baik mbak, saya saja kalau potong di salon sampai antre" Kata FH salah satu pembesuk.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Selain membuka Salon JJ rupanya dia juga aktif sebagai pelatih Voli di daerahnya. Kini Jolly harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru