Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengikuti video conference terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (23/02/2021).
Dalam vidcon tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta kerja.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja bukan berarti pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran PP 6/2021 juga turut mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk para pelaku startup dan UMKM.
Dalam mempersiapkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Menteri Airlangga Hartanto meminta agar ada persiapan SDM, persiapan infrastruktur dan supporting system, komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM bersama Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi dan media elektronik," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan dari PP No 6 Tahun 2021 agar tercipta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, dan akuntabel yang menjadi harapan semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Untuk mempercepat hal itu, pemerintah pusat menyiapkan dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha baik usaha industri maupun jasa, termasuk para pelaku startup dan UMKM.
Selain itu, dijelaskan Mendagri bahwa hal penting dalam mendukung penerapan OSS ini adalah dengan mengaktifkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah. "Tingkat II diminta untuk mengintegrasikan OSS pelaksanaannya di DPMPTSP, intinya disana ada outlet tentang perizinan berusaha yang menggunakan OSS yang dikelola oleh BKPM," ujarnya. (Komin/ls/red)
Editor : Redaksi