Gubernur Jatim

Rumah Rusak Berat Gempa Lumajang Dapat Bantuan 50 Juta

lumajangsatu.com
Khofifah Gubernur, Kapolda Jatim Irjen Nico dan Bupati Lumajang, Cak Thoriq.

Lumajang - Warga yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan bantuan 50 juta dari BNPB. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah saat memantau korban gempa di Pronojiwo, Minggu (11/04/2021).

Kedatangan rombongan gubernur disambut langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Gubernur yang didampingi Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur datang ke Lumajang untuk memantau langsung sekaligus memastikan percepatan penanganan pasca gempa.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Ada bantuan dari BNPB, yang rumahnya rusak berat mendapatkan bantuan 50 juta, rusak sedang 24 juta dan rusak ringan 10 juta, ini menunggu percepatan verifikasi data dari masing-masing daerah," ungkapnya.

Selama masa tunggu perbaikan rumah, para korban terdampak yang rumahnya kategori rusak berat atau yang sedang ke arah berat akan mendapatkan Tunggu Hunian. Dimana selama masa tunggu tersebut masing-masing pemilik rumah mendapatkan uang Rp500 ribu untuk menyewa rumah.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Sambil menunggu rumah selesai dibangun, ada bantuan tunggu hunian, setiap bulan mendapatkan 500 ribu untuk menyewa rumah karena rumahnya rusak berat atau rusak sedang ke arah berat," jelasnya.

Gubernur berpesan agar masyarakat Lumajang tetap waspada mengantisipasi terjadinya gempa susulan. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para petugas dan relawan yang telah membantu meringankan beban korban terdampak gempa.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Tetap waspada tetapi jangan panik, kita terima kasih seluruh jajaran TNI-POLRI melakukan penanganan efektif dan percepatan penanganan, dan tentu terima kasih kepada relawan yang bahu membahu gotong royong membantu masyarakat," ujarnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru