Lumajang - Manfaatkan jalur tikus di pos penyekatan jembatan Klakah AK (59) dan JM (46) warga Desa Klakah harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pungutan liar terhadap pemudik, setiap kendaraan membayar Rp 50.000 Jumat, (14/5/202).
Kedua warga yang telah diamankan tersebut sudah standby di tepi jalan mencari pemudik yang disuruh petugas untuk putar balik. Atas perbuatannya kini polisi memberikan pembinaan serta keduanya telah mengakui melakukan pengawalan kepada pengendara melewati jalur alternatif untuk menghindari pos penyekatan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Munurut Paur Subbag Humas Polres Lumajang kedua warga yang telah diamankan tersebut meminta maaf kepada seluruh petugas serta masyarakat Lumajang dan membuat pernyataan tidak mengulangi.
"Jadi tidak kami tahan Mbak namun jika mengulangi akan diproses hukum" Kata Ipda Shinta.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Polisi mengamankan kedua warga tersebut karena untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait yang saat ini menjadi leading sector dalam pembatasan arus mudik.
Sebab jika masyarakat menganggap posko penyekat hanya formalitas saja, maka keinginan pemerintah pusat membatasi arus mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berjalan maksimal.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Oleh karena itu pihaknya juga akan memantau jalannya posko penyekatan secara tertutup untuk mengawasi petugas di lapangan sebagai bentuk kontrol agar dapat meminimalisir transaksi liar. (ind/lhar/red)
Editor : Redaksi