Lumajang - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang masih tinggal selangkah lagi. Kejaksaan Negeri Lumajang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, S.H menyatakan, jika hasil audit dari Irjen Kementerian pertanian turun, maka akan langsung ada penetapan tersangka. Pihaknya berharap dalam waktu dekat hasil audit keluar, sehingga kasus tersebut bisa lanjut penetapan tersangka.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
“Tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian. Kendalanya sudah tidak ada, tinggal tunggu hasil perhitungan itu saja,” jelas Yudhi kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07/2023).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana dirilis oleh Kejaksaan Negeri Lumajang pada tanggal 22 Juli 2022 silam, atau bertepatan dengan peringatan Hari Adhyaksa. Namun, hingga satu tahun penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Lumajang belum menentukan siapa tersangkanya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut negara diperkirakan dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi