Lumajang - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang masih tinggal selangkah lagi. Kejaksaan Negeri Lumajang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, S.H menyatakan, jika hasil audit dari Irjen Kementerian pertanian turun, maka akan langsung ada penetapan tersangka. Pihaknya berharap dalam waktu dekat hasil audit keluar, sehingga kasus tersebut bisa lanjut penetapan tersangka.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
“Tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian. Kendalanya sudah tidak ada, tinggal tunggu hasil perhitungan itu saja,” jelas Yudhi kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07/2023).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana dirilis oleh Kejaksaan Negeri Lumajang pada tanggal 22 Juli 2022 silam, atau bertepatan dengan peringatan Hari Adhyaksa. Namun, hingga satu tahun penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Lumajang belum menentukan siapa tersangkanya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut negara diperkirakan dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi