3 Sudah Ditetapkan

Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana Lumajang Bisa Bertambah

lumajangsatu.com
Rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana

 

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama dari pihak Dinas inisial DA. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana inisial I.Z dan W.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

M. Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang masih melakukan pendalaman dan mencari peran-peran pelaku lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada tahun 2020 lalu itu.

“Kamis masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan kami melakukan pengembangan bagi tersangka-tersangka lain,” jelas Nizar saat menggelar rilis, Selasa (09/01/2024).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 782.258.485.00. Dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020.

“Hasil audit dari Kementrian Pertanian RI kerugian negara mencapai 782 juta rupiah,” ujar M. Nizar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (09/01/2024).

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru