Diduga Terlibat Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Direktur Pengadaan Pisang Mas Kirana Ditahan Kejaksaan Lumajang

lumajangsatu.com
Kejaksaan Negeri Lumajang menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi bibit pisang mas kirana

Lumajang - Setelah sempat mangkir dalam pemanggilan pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akhirnya menahan satu orang lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana, Rabu (13/03). Direktur QMP berinisial WKN langsung menggunakan rompi orange.

Pada tanggal 6 Maret 2024, Kejaksaan Lumajang telah menahan dua terduga korupsi bibit pisang mas kirana. Yakni inisial DA, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan rekanan penyedia bibit pisang mas kirana MZ. 

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

“Kita kembali menyerahkan 1 tersangka dugaan korupsi dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut,” jelas Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Lumajang.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Saat itu, program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ini bernilai Rp 1.423.221.800. Namun, anggaran yang berasal dari APBN itu diduga dikorupsi hingga Rp 782.258.485. CV QMP sendiri merupakan pemenang tender pengadaan bibit pisang mas kirana pada tahun anggaran 2020.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

WKN akan menjadi tahanan Kejaksaan Lumajang selama 20 hari untuk memudahkan proses penuntutan. Proses berikutnya yakni pemberkasan penuntut umum sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kita tinggal menunggu jadwal sidang di Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru