Lumajang - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Kali Jeruk Baru di Kecamatan Randuagung mendapatkan perhatian serius dari wakil rakayat (DPRD) Kabupaten Lumajang. Dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT. Kalijeruk Baru.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan sebagai Bentuk kepedulian dan komitmen DPRD Lumajang, untuk membantu Masyarakat, khususnya warga diwilayah kawasan HGU yang dikelola PT. Kalijeruk Baru.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Guna menindaklanuti rekomendasi tersbut, Ketua DPRD Lumajang, Hj. OKTAFIYANI, SH., MH, Wakil Ketua SOLIKIN, SH dan H. SUDI melaksanakan Konsultasi dan Audiensi Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Dalam Audiensi tersebut diperoleh beberapa pandangan terkait Penyelesaiannya.
"Kita melakukan konsultasi dengan BPN Jatim, dan kita dapat beberapa padangan soal penyelesaian PT Kali Jeruk di Randuagung," ujar Oktafiyani, Kamis (24/07/2025).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Diantaranya sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 :
1. BPN Provinsi Menginginkan GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) di Pemerintah Kabu Lumajang.
2. Dalam waktu dekat Tim dari BPN Provinsi akan melakukan Pemantauan terhadap Aktivitas dari PT.Kalijeruk.
3. Melakukan inventarisasi dan dokumentasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk sesuai dengan HGU yang telah diberikan Kepada PT. Kali Jeruk.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Pimpinan DPRD Berharap Konsultasi tersebut dapat segera menuntaskan permasalahan HGU PT. Kalijeruk dan permasalahan dengan Masyarakat di wilayah HGU segera mendapat Keadilan. Perpres 48 Tahun 2018 Dampak Sosial / Uang Kerohiman gantinya Perpres Baru No 62 Tahun 2023.(Yd/red)
Editor : Redaksi