Lumajang (lumajangsatu.com) - Diduga tersandung kasus korupsi pembangunan jalan desa, Kepala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro berinisial "M" ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Lumajang terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pembangunan jalan. Modusnya, diduga dengan mengurangi volume sejumlah proyek fisik yang bersumber dari APBN berupa Dana Desa (DD).
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang
"Kita lengkapi berkas-berkas untuk dugaan korupsi Kades Sumberwuluh," ujar Rully Haryandra, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (30/01/2018).
Baca juga: Akibat Pungli PTSL Kades Serta Sekdes Desa Barat Lumajang Ditangkap Polisi
Akibat pengurangan volume pembangunan fisik itu, negara dirugikan sekitar 130 juta. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lumajang. "Sekitar 130 juta kerugian negara, tapi kita masih tunggu LHP dari Inspektorat," jelasnya.
Ikbal, penasehat hukum Kades Sumberwuluh menyatakan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas saksi. Kliennya siap menghadirkan saksi yang meringankan baik di Kejaksaan atau saat sidang di pengadilan.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang Terancam Molor
"Kita pasti hadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi klien kita, klien kita diperiksa sebagai saksi," pungkasnya. (Mad/red)
Editor : Redaksi