Tiga Fotografer Cabul Lumajang

Inilah Modus Fotografer Cabul Hunting Foto Bugil

lumajangsatu.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus fotografer cabul dan foto bugil

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus tiga oknum fotografer cabul. Kasus tersebut bermula dari media sosial yang ramai dengan aksi hunting foto bugil yang dilakukan oleh para fotografer dengan adegan memegangi alat vital talentnya.

AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa profesi sebagai fotografer hanya kedok saja bagi pelaku. Awalnya, pelaku mengajak para korban untuk diambil fotonya hingga sampai pada adegan foto vulgar bahkan sampai foto bugil.
foto bugil
Foto vulgar para korban dijadikan alat oleh para pelaku fotografer cabul tersebut untuk memaksa korban menuruti keinginan para pelaku. Dari koleksi foto-foto pelaku, para korban difoto dengan dipegangi payudara dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Baca juga : Usai Foto Bugil, Para Talent Langsung Digituin

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Foto-foto bugil korban dijadikan alat oleh pelaku untuk memaksa korban. Kita amankan banyak foto yang sangat vulgar dari para korban," jelas Hasran, Senin (20/08/2018).

Masrur alias Mastenk SangMaster, salah satu pelaku menyatakan motifasinya hanya untuk koleksi pribadi. Mastenk mengaku tidak pernah menyetubuhi para talent yang difotonya, namun dia mengaku pernah memegangi payudara dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Baca juga : Polres Lumajang Ringkus Komplotan Fotografer Cabul

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Hanya untuk koleksi pribadi saja mas. Saya tidak pernah ML dengan mereka hanya megangin payudaranya saja," terang Mastenk.

Tiga pelaku adalah Masrur alis Mastenk, Ahmad R alias Ahmad Rustandi dan Ahmad Nuril Anwar. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, UUITE, Pornografi dan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru