Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak cepat melaksanakan perintah Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq M.ML. Satpol PP mendatangi eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir.
Namun, Satpol PP tidak menemukan perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Akhirnya, Satpol PP hanya memberikan surat teguran keras kepada pemilik rumah dan meminta tidak menampung para PSK.
"Hari ini, sesuai perintah pak Bupati, kita mendatangi eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran. Namun, petugas tidak menemukan para wanita PSK," jelas Basuni, Kasatpol PP Lumajang, Rabu (26/09/2018).
BACA JUGA : Sejarah Kampung Bebek-an Kabuaran - Lumajang
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Satpol PP akan melakukan razia rutin kesejumlah eks lokalisasi yang ada di beberpa titik di Lumajang. Jika mendapati penghuni ber-KTP luar Lumajang maka akan dikembalikan dan ditipkan di panti sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kita akan razia eks lokalisasi Dolog dan asem telu secara berkala. Kita akan berikan surat peringatan keras pada pemilik rumah yang ditempati para PSK," paparnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
BACA JUGA : Cak Thoriq Ingatkan Eks Lokalisasi Dolog di Sumbersuko Segera Tutup
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa untuk memantau aktifitas eks lokalisasi di Lumajang. "Kita juga berkoordinasi dengan Muspika," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi