Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Pengawasan Metode Kampanye Pemilu tahun 2019. Hal itu dilakukan karena Bawaslu masih menemukan banyaknya pelanggaran oleh peserta Pemilu 2019, Rabu (28/11/2018).
"Kita lakukan sosialisasi metode pengawasan pemilu 2019, karena kita masih temukan banyaknya pelanggaran karena peserta Pemilu tidak faham aturan," ujar Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Selama satu minggu saja, Bawaslu sudah menemukan 900 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) baik karena lokasi pemasangan dan tata cara pemasangan. Yang paling banyak pelanggaran APK yang dipaku di pohon.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Selama seminggu ini saja ada 900 pelanggaran pemasangan APK, yang banyak dipaku di pohon dan menyalahi lokasi pemasangan," jelasnya.
Terkait dengan pemberitahun kampanye tatap muka kepada pihak kepolisian ada perubahan untuk Caleg Kabupaten. Dimana, Caleg Kabupaten tidak perlu memberi tahu ke Polres, cukup ke Polsek dimana akan ditempati kampanye tatap muka.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Memang laporan dari polisi belum ada Caleg yang menberitahukan jadwal kampanye tatap muka, karena memang belum ada yang melakukan kampanye tatap muka dalam skala besar," pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi, Bawaslu mengundang Panwas Kecamatan, Partai peserta Pemilu, Media, Mahasiwa, Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah element masyarakat yang lain.(Yd/red)
Editor : Redaksi