Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Pengawasan Metode Kampanye Pemilu tahun 2019. Hal itu dilakukan karena Bawaslu masih menemukan banyaknya pelanggaran oleh peserta Pemilu 2019, Rabu (28/11/2018).
"Kita lakukan sosialisasi metode pengawasan pemilu 2019, karena kita masih temukan banyaknya pelanggaran karena peserta Pemilu tidak faham aturan," ujar Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Selama satu minggu saja, Bawaslu sudah menemukan 900 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) baik karena lokasi pemasangan dan tata cara pemasangan. Yang paling banyak pelanggaran APK yang dipaku di pohon.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Selama seminggu ini saja ada 900 pelanggaran pemasangan APK, yang banyak dipaku di pohon dan menyalahi lokasi pemasangan," jelasnya.
Terkait dengan pemberitahun kampanye tatap muka kepada pihak kepolisian ada perubahan untuk Caleg Kabupaten. Dimana, Caleg Kabupaten tidak perlu memberi tahu ke Polres, cukup ke Polsek dimana akan ditempati kampanye tatap muka.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Memang laporan dari polisi belum ada Caleg yang menberitahukan jadwal kampanye tatap muka, karena memang belum ada yang melakukan kampanye tatap muka dalam skala besar," pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi, Bawaslu mengundang Panwas Kecamatan, Partai peserta Pemilu, Media, Mahasiwa, Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah element masyarakat yang lain.(Yd/red)
Editor : Redaksi