Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melakukan bersih-bersih birikorasi. 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicopot dari jabatannya, karena adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Cak Thoriq menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan pada ASN yang berproses kenikan pangkat atau golongan. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang tugasnya melayani ASN dan dilaran melakukan pungutan diluar ketentuan.
BACA JUGA : Cak Thoriq Copot 7 ASN Pemkab Lumajang dari Jabatannya
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
"LHP dari Inspektorat itu menemukan ada indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Thoriq, Rabu (05/12/2018).
Besaran pungutan 500 ribu per-ASN dengan jumlah sekitar 300 lebih ASN. "Besarannya 500 ribu perorang, jika ada 300 lebih orang yang mengurus kenaikan pangkat maka bisa dijumlah sendiri," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Editor : Redaksi