Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq M.ML mencopot sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang. Pencopotan itu terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan nominal 500 ribu.
Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang menyatakan pejabat yang dicopot di BKD dan Dinas Pendidikan. Ada yang dicopot dari jabatannya, penurunan pangkat dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Ada pembebasan jabatan, turun pangkat. Ada di BKD dan Dinas Pendidikan," jelas Wabup yang akrab disapa Bunda Indah itu.
Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien, Utamakan Warga Tidak Mampu
Pungli diduga dilakukan untuk kepentingan kenaikan pangkat kepada sekitar 300 lebih ASN. Setiap ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat maka dikenakan pungutan sekitar 500 ribu rupiah diluar aturan yang berlaku.
Berikut data dan nama-nama ASN yang dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Nurwakit Ali Yusron Kepala BKD bebas jabatan, Mahfud, Kabid GTK di Dispendik bebas jabatan, Kardi, Heri Siswandoko bebas tugas dan mutasi, Rufi Kabid di BKD turun pangkat 1 tahun, Sri Wahyuni Prihantini, Nafik dan Niman Nasir Staf di BKD pernyataan tidak puas secara tertulis.(Yd/red)
Editor : Redaksi