Ujaran Kebencian

Pemilik Akun Facebook

lumajangsatu.com
Heru Siswantoro pemilik akun facebook Herudoradore saat diamankan di Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian melaudi media sosial facebook. Berawal dari postingan akun facebook Herudoradore "Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik #sangatceremet.

"Statusnya diunggah melalui group facebook Lumajangsatu.com  hari kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 wib dengan postingan yang bernada penghinaan/pencemaran nama baik Polsek Rowokangkung," ujar AKBP Hasran SH, M.Hum, Kamis (20/12/2012).

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pemilik akun facebook "HERUDORADORE" yang diketahui bernama HERU SISWANTORO (24), warga Dusun krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.

"Kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dan besok akan dilakukan gelar untuk tindaklanjutnya," terangnya.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Cuitan Herudoradore bermula saat bersangkutan adalah salah satu satu warga masyarakat yang sempat dihentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung ketika sedang melakukan kegiatan razia. Heru saat diberhentikan mengendarai sepeda motor dijalan umum tanpa menggunakan helm sebagaimana mestinya dan ditegur oleh petugas agar mematuhi penggunaan helm bila mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Akibat perjalanannya diberhentikan oleh petugas Heru merasa jengkel dan menulis status dalam akun facebooknya seperti yg diunggah dalam group Lumajangsatu.com. Dari data catatan kriminal Polres Lumajang yang bersangkutan Heru Siswantoro tercatat sebagai seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani masa hukuman.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Atas perbutannya, Heru Siswantoro patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian yang dapat dipidana penjara paling lama 4 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Asral Sahban, SH, SIK, MM, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian sedang dalam proses oleh Satreskrim Polres Lumajang. Kapolres menghimbau kepada segenap warga Lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian apalagi menyebarkan berita hoax yang kebenarannya masih belum tentu benar.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru