Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke.
"Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).
Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.
Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.
BACA JUGA : Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Jadi begini, itu peraturan aturan Bupati, nah saya buat aturan itu dilindungi Undang-Undang dalam mengatur daerah. Ini tidak ada urusannya dengan siapa yang dalam proses hukum, tapi mengatur semua karaoke di Lumajang," tegasnya.
Ditanya soal keinginan asosiasi karaoke yang ingin bertemu Bupati, jika ingin membahas keberatan atas Perbup 14, maka cak Thoriq tegas menolaknya. "Kalau ketemunya soal itu, sudah saya jawab langsung tidak bisa," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi