Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 1.001 surat suara rusak Pemilu 2019 di Lumajang telah dimusnahkan, Selasa (16/4/2019) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kantor KPU Lumajang.
Dari data KPU, jumlah tersebut dari 5 jenis surat suara. Diantaranya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten.
Baca juga: Ini Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Dari KPU Lumajang
Rinciannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden ada 62 lembar, DPD 80 lembar, DPR RI 278 lembar, DPRD Provinsi 115 lembar, dan paling banyak DPRD Kabupaten 466 lembar.
"Pemusnahan harus dilakukan biar tidak disalahgunakan," kata Ketua KPU Siti Mudawiyah pada wartawan.
Kerusakan pada surat suara tersebut dikarenakan 2 hal. Pertama kerusakan saat proses pencetakan oleh pihak rekanan. Ada surat suara dengan warna tidak sesuai, tinta meluber, sobek, dan kertas yang tidak presisi.
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
"Ada yang memang terpotong," ucapnya.
Kedua, kerusakan saat proses pendistribusian. Ratusan surat suara basah terkena hujan. Karena saat pendistribusian ke Kecamatan Klakah terjadi hujan lebat. Air merembes ke bak truk meski sudah ditutup terpal.
Baca juga: Polres Lumajang Tingkatkan Pengawasan Kotak Surat Suara di PPK Jelang Rekapitulasi
"Ada sekitar 400-an di Klakah itu karena kehujanan," ungkapnya.
KPU pun sudah mengupayakan kekurangan surat suara tersebut. "Kita sudah mengajukan kekurangan dan secepatnya dieksekusi. Sekarang sudah komplit," pungkas Mudawiyah. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi