Vonis Ringan

Jaksa Lumajang Jelaskan Penerapan UU KDRT Pada Pelaku Pencabulan

lumajangsatu.com
Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pelaku pencabulan Raden Bagus terhadap AM (15) warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang di vonis ringan 2 tahun penjara. Pihak kelurga korban langsung tidak terima dan meminta Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan banding atas kasus tersebut.

Pihak keluarga juga menanyakan soal Undang Undang yang disangkakan mengapa bukan Undang Undang Perlindungan anak, namun malah Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Aditya Narwanto SH,. MH, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan ada dua pasal yang bisa digunakan dalam kasus tersebut. KDRT karena korban dan pelaku masih satu keluarga dan perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur.

BACA JUGA :

1. Raden Bagus Pelaku Dugaan Pencabulan Keponakannya Terancam Hukuman Berat

2. dr. Latief Tak Rela Pelaku Pencabulan Cucunya di Vonis Ringan

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

3. Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding

Dalam fakta persidangan, kasus tersebut adalah murni pencabulan bukan persetubuhan. Jika persetubuhan, maka alat kelamin pelaku masuk ke alat kelamin korban dan itu tidak pernah terjadi. "Ada 2 Undang Undang yang bisa diterapkan, KDRT yang diatur dalam pasal kekerasan seksual di dalam lingkup keluarga dan Perlindungan anak," ujar Aditya, Senin (13/05/2019).

Mengapa kemudian Jaksa merujuk pada Undang Undang KDRT yang ancaman hukumannya lebih ringan, Aditya menyatakan tujuan hukum ada 3. Yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. "Di awal kasus ini, kita dapat laporan sanga kakek serba salah, pelaku adalah menantu dan korban adalah cucunya," terangnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Pihak Jaksa kemudian berfikir agar rumah tangga sanga pelaku tetap terjaga dengan baik, maka pasal yang digunakan hanya KDRT dan ingin memberikan efek jera. "Setelah berdiskusi, akhirnya kita pakai KDRT dengan tujun bisa bermafaatan pada keluarga terdakwa, karena mereka masih satu keluarga," imbuhnya.

Namun, pada akhirnya maksud kemanfaatan yang diharapkan Jaksa ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Keluarga korban menilai vonis tidak adil dan pelaku sendiri akhirnya berpisah dengan sang istri yakni bibik dari korban.

"Karena kelurga sudah datang ke Kejaksaan, akhirnya kita tahu apa yang mereka harapkan. Kita laporkan ke pimpinan dan akan kita tindak lanjuti dengan upaya hukum," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru