Author : Redaksi

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Lumajang, Tinggal Tunggu Putusan MK

Lumajang- setelah digelar empat kali secara marathon, akhirnya seluruh agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi berkenaan sengketa hasil pilkada Lumajang tuntas. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisoner KPU Bidang Hukum, sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon telah selesai. "Setlah semuanya kelar maka tinggal agenda kesimpulan dan putusan dari majlis hakim," Uja Pudoli saat dihubungi via telefon, Senin (01/07/2013)> Pada sidang terkahir, ada yang sedikit menarik yakni majlis hakim MK menolak tambahan bukti-bukti dari pemohon. Dimana, menurut majlis hakim penambahan bukti-bukti baru maksimal dimasukkan pada sidang ketiga. "Kita tidak tau ya, apa bukati tambahan yang ditolak majlis," Terangnya. Sementara saksi dari pihak SA'AT yang dihadirkan ada dua, yakni  dari kepala dinas perikanan dan kelautan, serta dari kabag pemerintahan desa.(Yd/red)

Akibat Angkutan Pasir, Rumah Warga Desa Bago dan Condro Retak

Lumajang- Sejumlah masyarakat di desa Bago dan Condro Kecmatan Pasirian mengeluhkan rumahnya retak, akibat kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari lewat. Hal itu terungkap dalam serap aspirasi (reses) yang dilakukan Sugiantoko anggota DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra. Menurutnya, masyarakat mengeluh karena hanya memperoleh dampak dan tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga. Padahal, dari pasir-pasir yang diangkut truk-truk besar ada PAD bagi kabupaten Lumajang. "Masyarakat mengeluh karena hanya menerima dampaknya saja, tanpa ada konpensasi dari dampak yang ditimbulkan," Ujar Sugiantoko saat dihubungi, Sabtu (29/06/2013). Terkiat dengan keluhan tersebut, Sugiantoko akan mebawanya dalam laporan hasil reses, dan juga kan disampikan pada saat pandangan akhir fraksi. Ia juga akan menyampikan kepada pemerintah agar ada kompensasi bagi rumah-rumah yang retak akibat angkutan pasir. "Kita akan sampikan saat pandangan akhir fraksi," Jelasnya. Tak hanya itu, adanya angkutan pasir yang masuk ke pelosok desa Condro dan Bago, dikeluhkan warga karena sering mengakibatkan kecelakaan.(Yd/red)

Satpol PP: Bulan Puasa Tempat Hiburan dan Cafe Harus Tutup

Lumajang- Jelang bulan yang sangat suci bagi umat muslim, yakni bulan Ramadhan 1434 H satpol PP mulai berancang-ancang untuk melakukan penertiban cafe-cafe dan tempat hiburan di Lumajang. Menurut Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, menjelang bulan puasa bersama isntasi terkait, pihaknya akan memberikan himbauan kepada cafe-cafe dan tenpat hiburan agar menghormati bulan puasa dengan tidak melakukan aktifitas selama bulan puasa. "Kita kan melakukan himbauan agar seluruh cafe dan tempat hibutran menghormati bulan suci Ramadhan," Ujarnya, Sabtu (29/06/2013). Bila nantinya masih ditemukan tempat hiburan dan cafe yang masih buka pada bulan Ramdahan, satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Namun, sanksi yang akan diberikan masih akan dirapatkan dengan para instansi terkait. "Kita akan rapatkan dulu dengan pihak terkait," Pungkasnya.(Yd/red)

Data Penerima BLSM, Jumlah Keluarga Miskin Lumajang Bertambah

Lumajang- Kantor Pos Indonesia yang diberi tugas untuk menyalurkan BLSM sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, segera menyalurkannya di Lumjang. Menurut A. Crisna Sutantyo, Kepala kantor pos Indonesia cabang Lumajang, PT Pos Indonesia diberikan dua tugas yakni mendistribusikan BLSM dan mendistribusikan Kartu Perlindungan sosial(KPS) "Kita diberi dua tugas penyaluran BLSM dan KPS," Uajar Crisna di kantornya, Kamis (27/06/2013). Dalam waktu dekat, setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemkab, kantor pos akan mendistribusikan KPS dan BLSM. Mekanismenya, kantor pos akan datang ke setiap desa yang telah dijadwalkan untuk mendistribusikan KPS serta meberikan BLSM untuk dua bulan yakni Juni dan juli. "Kita akan datang ke Desa untuk menyalurkan KPS dan BLSM untuk dua bulan," Jelasnya. Sementar itu, untuk penerima BLSM tahun 2013 sebanyak 87.410 keluarga dan meningkat jumlahnya dibandingkan dengan penerima BLT pada tahun 2009 yang berjumlah 85.585 orang. Untuk penerima BLSM tidak bisa diwakilkan, hanya bisa diambil oleh nama-nama yang telah tercatat di KPS. "Penerima tidak bisa diwakilkan hanya bisa diambil nama yang telah tercantum di KPS, yakni kepala keluarga, istri dan anak," Terangnya. Ditanya kemungkian adanya salah sasaran penerima KPS, kata Cristanto hal itu diluar kewenagan kantor pos. Kantor pos hanya mendapatkan tugas menyelurkan BLSM dan KPS. "Kita hanya ditugaskan menyalurkan saja, sedangkan datanya berasal dari Kementrian Sosial," Pungkasnya.(Yd/red)

Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang

Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK. "Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013). 20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon. "Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya.   Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan. "Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya. Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)

Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang

Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung. Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan. "Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013).   Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic. "Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)

PSIL Bertahan di Divisi 1 Nasional

Lumajang- Setelah ditaklukkan 3-1 oleh Perseden Denpasar, maka pupus harapan PSIL untuk melaju pada babak berikutnya di divisi 1 Nasinal. Menurut Jonatan, Pelatih PSIL, meski tidak bisa masuk pada babak berikutnya PSIL tetap aman dari zona degradasi, sehingga PSIL tetap bisa berlaga pada tahun berikutnya. Sebagai pelatih, dirinya selalu memotifasi para pemaian bahwa PSIL harus bisa lolos pada divisi utama. Sehingga dengan motivasi tersebut para pemain akan bersemangat dalam menjalani setiap laga. Namun, Jonatan mengakui bahwa materi pemain PSIL masih rata-rata muda, sehingga sangat minim sekali dengan pengalaman bertanding di divisi 1. "Pemaian PSIL memang rata-rata muda an minim pengalaman," uajrnya, Rabu (36/06/2013).   Terkait dengan menejmen, ia mneyatakan bahwa menejmen tidak ingin instan dalam mengambil pemaian. Menejmen lebih menginginkan bisa mencetak para pemain dari usia muda. Ia juga mengkritisi model pembinaan para pemaian usia muda di Lumajang. "Menejmen tidak ingin instan memilih pemian," Pungkasya.(Yd/red)

Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus

Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)

Dampak Harga BBM, Tarif Angkot di Lumajang Naik 30 Persen

Lumajang- Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, langsung diikuti dengan naiknya sejumlah jasa angkutan umum. Di Lumjang, meski belum ada surat dari Dinas Perhubungan tentang kenaikan tarif, sejumlah awak angkot telah menaikkan tarif angkutannya. Menurut kepala Dinas Perhubungan Lumajang, BEP Winarno, pihaknya sedang menunggu surat dari kementrian perhubungan RI tentang kenaikan tarif angkutan umum. Dimana, pemerintah mematok kenaikan tarif 20 persen untuk batas bawah dan 30 persen untuk batas atas. "20 persen tarif bawah dan 30 persen terif atas," Ujar Winarno saat dihubungi, Senin (24/06/2013). Pihaknya juga telah melakukan sosialisi diterminal bahwa dalam satu dua hari kedepan akan ada kenaikan tarif angkutan umum. Setelah surat dari kementrian turun, pemerintah akan mengambil batas atas kenaikan tarif. "Untuk tarif angkot di lumajang akan naik Rp 4.000 untuk umum, dan Rp. 2.000 untuk pelajar," Terangnya.   Saat sosialisi, kepala dinas juga disambati oleh para sopir angkot. Sebab, harga BBM sudah naik namun penyesuaian tarif belum juga dilakukan oleh pemerintah. Tak hanya itu, para sopir juga mengaku sepi penumpang sejak kenaikan harga BBM. "Para sopir juga mengeluh sepi penumpang, meskipun ada penumpang namun para tetap membayar dengan tarif lama," Ungkapnya. Ia juga memaklumi, jika ada sebagian awak angkutan yang sudah menaikkan tarif angkutannya meskipun surat dari pemerintah belum turun. Memang seharusny kata Winarno, saat harga BBM naik maka penyesuaian tarif harus segera dilakukan. Dari hasil koordinasi dengan organda, juga sepakat dengan angka 30 persen batas atas untuk kenaikan tarif angkutan. "Organda juga setuju dengan batas atas kenaikan tarif," Pungkasnya.(Yd/red)