Tambang Pasir Illegal Selok Anyar Tak Tersentuh, Kerusakan Lingkungan Sangat Parah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tambang Pasir Illegal Selok Anyar Tak Tersentuh, Kerusakan Lingkungan Sangat Parah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bukan hanya terjadi di pinggir pantai saja. Sejumlah pertambangan liar (illegal) galin C atau pasir bangunan juga merusak lingkungan bahkan merusak sajumlah fasilitas umum.

Di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian misalnya, dari pantauan lumajansatu.com, tepatnya di Dusun Kali Kembar ada pertambangan disepanang pinggir sungai Kali Pencing dan juga diladang milik warga. Penambangan itu juga menggunakan alat berat, sehingga meninggalkan lubang-lubang besar yang menganga tanpa adanya reklamasi.

Tak hanya itu, pengerukan yang dilakukan dipinggir dam untuk pengairan, membuat tanggul di Dusun Kali Kembar jebol. Akibatnya, ratusan hektar lahan pertanian saat musim kemarau tidak bisa di tanami karena tidak mendapatkan pasokan air.

Saat ini, perbaikan tanggul yang jebol sudah dilakukan oleh pemerintah. "Tanggul air pertanian jebol mas, karena dipinggir tanggulnya itu dikeruk dengan alat berat hingga dalam, saat hujan tiba-tiba jebol karena dibawah sudah dikeruk," ujar sejumlah warga yang engggan disebutkan namanya karena khawatir diteror, Senin (12/10/2015).

Aktivitas pertambangan illegal itu kata sejumlah warga baru berhenti ketika ada kasus Salim Kancil dan ramai hingga tingkat Nasional. "Disini juga rusak juga mas, ada portalnya juga, kita tidak tahu kemana uang portal itu. Yang jelas puluhan truck yang mengangkut pasir dan baru berhenti saat ada kasus Salim Kancil," pungkasnya.

Dari foto yang diambil lumajangsatu.com, masih terlihat aktivitas perbaikan tanggul pengairan. Lokasinya tanggulnya berada diatas, sedangkan pengerukan pasir ilelgal hingga dalam membuat tanggul air seperti menggantung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.