Tambang Pasir Illegal Selok Anyar Tak Tersentuh, Kerusakan Lingkungan Sangat Parah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tambang Pasir Illegal Selok Anyar Tak Tersentuh, Kerusakan Lingkungan Sangat Parah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bukan hanya terjadi di pinggir pantai saja. Sejumlah pertambangan liar (illegal) galin C atau pasir bangunan juga merusak lingkungan bahkan merusak sajumlah fasilitas umum.

Di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian misalnya, dari pantauan lumajansatu.com, tepatnya di Dusun Kali Kembar ada pertambangan disepanang pinggir sungai Kali Pencing dan juga diladang milik warga. Penambangan itu juga menggunakan alat berat, sehingga meninggalkan lubang-lubang besar yang menganga tanpa adanya reklamasi.

Tak hanya itu, pengerukan yang dilakukan dipinggir dam untuk pengairan, membuat tanggul di Dusun Kali Kembar jebol. Akibatnya, ratusan hektar lahan pertanian saat musim kemarau tidak bisa di tanami karena tidak mendapatkan pasokan air.

Saat ini, perbaikan tanggul yang jebol sudah dilakukan oleh pemerintah. "Tanggul air pertanian jebol mas, karena dipinggir tanggulnya itu dikeruk dengan alat berat hingga dalam, saat hujan tiba-tiba jebol karena dibawah sudah dikeruk," ujar sejumlah warga yang engggan disebutkan namanya karena khawatir diteror, Senin (12/10/2015).

Aktivitas pertambangan illegal itu kata sejumlah warga baru berhenti ketika ada kasus Salim Kancil dan ramai hingga tingkat Nasional. "Disini juga rusak juga mas, ada portalnya juga, kita tidak tahu kemana uang portal itu. Yang jelas puluhan truck yang mengangkut pasir dan baru berhenti saat ada kasus Salim Kancil," pungkasnya.

Dari foto yang diambil lumajangsatu.com, masih terlihat aktivitas perbaikan tanggul pengairan. Lokasinya tanggulnya berada diatas, sedangkan pengerukan pasir ilelgal hingga dalam membuat tanggul air seperti menggantung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.