Indeks Berita

Sidak Portal Pasir, Komisi A DPRD dan Dishub Tindak Truck Pasir Nakal

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidak portal yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lumajang disuguhi belasan truck tronton pasir. Tak banyak bicara, Dishub langsung memebrikan tilang pada sejumlah truck yang melebihi muatan tidak sesuai dengan tonase. "Dishub langsung melakukan tilang kepada beberapa truck tronton karena memuat pasir melebihi tonase," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015). Komisi A DPRD dan Dishub kemudian melanjutkan memantau jalan tikus yang digunakan para sopir truck tronton mengangkut pasir. Truck tronton biasanya lewat di jalan lintas seletan (JLS) dari desa Jarit Kecamatan Candipuro. "Jaln tikusnya lewat dari desa Jarit mas," jelasnya. Saat ini, Komisi A DPRD telah sepakat dengan Dishub teleh memebuat kesepkatan untuk terus melakukan penertiban. Dishub juga akan memasang dua portal di peremptan JLS di desa Bago kecamatan Pasirian. "Kita berharap dengan langkah ini jalan kelas tiga tidak akan rusak karena dilewati truck monster pengangkut pasir," pungkasnya.(Yd/red)

Wabup : Lumajang Bumi Subur, Mulai Pisang Hingga Ganja Juga Tumbuh

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang As'at Malik meminta kepada masyarakat Lumajang perhatian dan melapor kepada polisi jika melihat barang yang dilarang. hal itu menyusul ditemukannya ladang ganja yang berada di tengah kota. "Semua harus peduli dengan lingkungan, jika ada yang yang mencurigakan segera lapor kepada pihak yang berwajib," ujar As'at kepada sejumlah wartawan di lobi pemkab, Rabu (25/03/2015). Namun, Wabup juga melihat dari sisi lainnya, bahwa tanah Lumajang sangat subur. Mulai dari singkong, tebu, pepaya, pisang hingga ganja juga bisa ditanam di bumi Lumajang. "Positifnya, ternyata bumi Lumajang subur hingga ganja-pun bisa tumbuh," jelas orang yang sebentar lagi jadi Bupati Lumajang itu. Sebelumnya diberitakan, warga Lumajang dibuat gempar dengan temuan ladang ganja yang berada di rumah kosong bekas caffe sae di jalan pisang agung Lumajang nomor 32. Polisi langsung mengamankan lima orang yang diduga mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersbut.(Yd/red)

Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek Ngatmanu Dituntut 14 Hari Penjara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kedua kakek Ngatmanu (73) yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg masuk pada materi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurkhoyin menuntut kakek Ngatmanu 14 hari penjara karena mencuri kedelai. "Kita tuntut kakek Ngatmanau 14 hari penjara, karena mencuri kedelai 2,5 kg milik saksi pelapor Hariyanto," ujar Nurkhoyin kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/03/2015). Ada pertimbangan jaksa menutut tersangka hanya 14 hari penjara, karena tersangka sudah tua, tidak bisa baca tulis (buta huruf) dan tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tersngka sudah tua, buta huruf dan tersangka mengakui perbuatannya, itu yang jadi pertimbangan jaksa," terangnya. Sementara itu, hakim ketua D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum menyatakan sidang putusan akan dilakukan hari Senin (30/03). Hakim tidak ingin terburu-buru memberikan putusan karena berkaitan dengan nasib orang. "Kita ingin pelajari tuntutan jaksa lebih detail, sehingga kita tunda sidang hingga hari Senin," jelas Fresilia kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Ngatmanu merasa lega karena dirinya sudah tidak ditahan lagi. Sehingga, dirinya bisa pulang sembari menunggu putusan yang akan dijatuhkan oleh majlis hakim. "Enggih, kulo ghetun, tapi yok nopo wes kadung" terangnya.(Yd/red)

Pupuk Langka dan Mahal, Komisi B DPRD Lumajang Kumpulkan Kios Hingga Produsen

Lumajang (lumajangsatu.com) - Carut marut persoalan pupuk bersubsidi di Lumajang ditanggapi serius Komisi B DPRD Lumajang. Bertempat di ruang paripurna, Komisi B menggelar hearing dengan kelompok tani, kios, distributor, produsen pupuk Petro dan Kaltim hingga pemerintah daerah, Selasa (24/03/2015) "Kita ingin mengetahui persoalan apa yang menyebabkan pupuk langka dan harganya melambung tinggi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Solikin ketua Komisi B DPRD Lumajang. H. Tohir salah satu pemilik kios di desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh menjelaskan bahwa di kiosnya tidak terajdi kelangkaan pupuk. Yang sepi malah petani yang enggan membeli pupuk karena harus ada paket dengan pupuk organik. "Tidak ada kelangkaan pupuk pak, yang ada kelangkaan pembelinya. Petani tidak mau membeli paket pupuk kimia dan organik," terang Tohir kepada Komisi B. Akibatnya, untuk menekan kerugian karena pupuk organik tidak terjual maka dirinya menjual pupuk Urea seharga 100 ribu dari HET 90 ribu rupiah. Seharusnya, petani membeli paket pupuk Urea dan organik seharga 110 ribu rupiah. "Saya masih rugi 10 ribu untuk paket pupuk organik pak, saat ini dikios saya sudah ada 7 ton pupuk organik yang mangkrak dan saya bingung mau dijual kemana," jelasnya. Seperti diketahui, kebijakan paket pupuk kimia dan organik diterapakan oleh Dinas Pertanian Lumajang untuk menjaga kesuburan tanah yang diaplikasikan dengan program Sigarpun Bulat. Namun, kebijakan tersebut tidak diatur dalam Pereturan Menteri Pertanian yang mengharuskan adanya paket pembelian pupuk kimia dan organik.(Yd/red)

Gelar Diklat Mapala, PA Garuda Sakti STKIP PGRI Ajak Jaga Alam Dari Kerusakan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pecinta Alam (PA) Garuda Sakti PGRI STKIP Lumajang menggelar diklat dasar mahasiswa pecinta alam (Mapala) di hutan Krasak desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Belasan mahasiswa STKIP PGRI Lumajang ikut dalam kegiatan tersebut sebagai syarat bergabung di PA Garuda Sakti. "Alhamdulilah kegiatan diklat mapala berjalan lancar mas, kita gelar selama dua hari tanggal 21-22 Maret 2015," ujar M. Syahwal Ali ketua PA Garuda Sakti STKIP PGRI Lumajang, Selasa (24/03/2015). Dalam kegiatan diklat dasar itu, para peserta mendapatkan materi tentang dasar-dasar pecinta alam, mulai dari tidakan medis hingga teknik bertahan hidup di alam. Peserta diberi materi Search and Recue (SAR), Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), Survival dan Navigasi Darat. "Kita berikan empat materi dasar bagi peserta, seperti SAR, PPGD, Survival dan navigasi darat," terangnya. Materi navigasi darat penting diberikan kepada peserta diklat agar para pecinta alam bisa keluar saat tersesat di hutan. Para peserta diajarkan menggunakan kompas baik itu kompas elektronik hingga kompas alam. "Navigasi alam adalah materi bagi pecinta alam untuk menentukan arah, sehingga ketika tersesat bisa keluar," jelasnya. Pesan yang terpenting dengan kegiatan tersebut adalah bagaimana para pecinta alam bisa mencintai alam dan merawat alam dari ancaman kerusakan. Contoh yang terkecil kata Syahwal, pecinta alam tidak boleh membuang sampah plastik ketanah karena akan merusak kesuburan tanah. "Kita ingin sampaikan bahwa menjadi pecinta alam adalah menjaga alam dari kerusakan, agar anak cucu kita diwarisi alam yang indah bukan yang rusak" pungkasnya.(Yd/red)

Masyarakat Gucialit Terus Kenalkan Antrukan Pawon Sebagai Potensi Wisata Daerah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Masyarakat Gucialit terus bergerak untuk memperkenalkan potensi wisata didaerah pegunungan teh tersebut. Pemuda dan masyarakat desa Kertowono memperkenalkan air terjun antrukan pawon yang ada di desa setempat. "Masyarakat telah melakukan pembersihan jalan menuju lokasi serta antrukan pawon yang aksesnya juga masih alami," ujar Jefri salah satu anggota g'OWA kepada lumajangsatu.com, Selasa (24/03/2015). Antrukan pawon berada ditengah hutan bambu dan kebun kopi. Sehingga pengunjung akan disuguhi pemandangan udara yang segar serta sejuk. "Ada gemerecik air dan hutan bambu serta kebun kopi, udaranya sangat segar," terangnya. Masyarakat juga telah menyediakan lahan parkir untuk keamanan kendaraan bagi pengunjung. Bagi yang ingin menggunakan jasa guide, pemuda g'OWA telah siap dan pengunjung bisa memberikan jasa sepantasnya. "Bagi yang ingin menggunakan jasa guide, bisa kontak dinomor ini mas, 085-334-004-744," pungkasnya.(Yd/red)

Hanya Curi Kedelai 2,5 Kg, Puluhan Aktivis PMII Kecam Penegak Hukum Penjara Kakek Ngatmanu

Sukodono (lumajangsatu.com) - PMII LUmajang mengelar aksi demo tolak kriminalisasi terhadap kakek Ngatmanu (73) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukdono. Mahasiswa menilai penegak hukum sudah dibutakan matanya dalam memproses kakek 73 tahun yang hanya mencuri kedelai 2,5 kilogram dari pada memproses cepat koruptor di Indonesia. Mahasiswa menyerahkan sumbangan kedelai dari pedagang pasar baru Lumajang yang prihatin dengan Kakek Ngatmanu yang hanya mencuri kedelai 2,5 harus ditahan dan didakwa. "Hukum di Indonesia sudah tidak berperikemanusiaan, kalau orang miskin diproses cepat, kalau koruptor tidak," kata Ketua PC PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi pada wartawan di PN Lumajang. Puluhan aktivis PMII Mendesak majelis Hakim melakukan proses sidang cepat dan kakek Ngatmanu tidak ditahan. Karena, kondisi kesehatan kakek ngatmanu sudah tidak bisa hidup dan tidur bersama tahanan lainya. "Penegak hukum di LUmajang perlu di soroti, jangan asal main tindak," pungkasnya.(ls/red)

Ada Provokasi, PMII Bentrok dan Adu Pukul Dengan Polisi di PN Lumajang

Sukodono (lumajangsatu.com) - Puluhan aktivis PMII Lumajang yang mengelar aksi solidaritas terhadap kakek Ngatmanu yang hanya mencuri kedelai 2,5 kg ditahan. Aktivis PMII terlibat bentrok dan adu pukul dengan aparat kepolisian di Halaman Pengadilan Negeri Lumajang. Aksi bentrok Mahasiswa dengan polisi dilantar belakangi, aparat keamanan menghalang-halang orasi. Saling dorong dan seret antar polisi dan mahasiswa tak terelakan. Beruntung aksi yang memanas bisa diredakan oleh Majelis Hakim yang hendak menemui mahasiswa  untuk berdialog. Sahabat-sahabat tidak akan anarkis dan bentrok dengan polisi kalau tidak diprovokasi, ungkap Anwar, salah satu aktivis PMII. Usai bentrok dan menyerahkan kedelai sebagai bentuk ganti rugi terhadap korban yang memolisikan NGatmanu. PMII Mengelar tahlilan atas matinya penegak hukum yang tidak berpihak pada masyarakat miskin dan bodoh.(ls/red)

Solidaritas Kakek Ngatmanu, PMII Beri Kedelai Majlis Hakim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi solidaritas dukungan untuk kakek Ngatmanu (73) warga Dawuhan Lor di depan Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam orasinya, PMII meminta agar kakek ngatmanu yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto segera dibebaskan. "Kita minta kakek Ngatmanu dibebaskan, karena tidak sepadan dengan apa yang disangkakan hanya 2,5 kg," ujar Nur Fauzi korlap aksi solidaritas, Senin (23/03/2015). PMII juga memberikan kedelai hasil sumbangan dari masyarakat kepada ketua majlis hakim D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum. PMII berharap agar kedelai tersbut diberikan kepada korban yang menuntut kakek Ngatamnu. "Kita berikan kedelai ini bu hakim hasil sumbangan masyarakat Lumajang, agar kakek Ngatmanu dibebaskan," teranganya. Hakim ketua Fresilia Simanjuntak saat menemui mahasiswa menyampaikan akan memebrikan putusan yang seadil-adilnya. Pengadilan juga tidak berharap ada kasus itu, namuan karean hakim hanya menyidangkan saja, maka semuanya harus dilakukan. "Kita juga tidak berharap ada kasus seperti ini, namun kita hanya menyidangkan saja," jelas Fresilia di hadpan puluhan mahasiswa.(Yd/red)

Keterangan Saksi Tak Sama Di BAP Kakek Curi Kedelai, Hakim dan Jaksa Adu Mulut

Sukodono (lumajangsatu.com) - Persidangan terdakwa Kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto (55) milii tetangganya. Majelis Hakim dikagetkan dengan pernyataan/ keterangan saksi Sugeng tidak sama dengan berita acara perkara milik kepolisian. "Saya tidak tahu kalau Ngatmanu mencuri, saya bangun tidur, melihat dia berselisih paham dengan Hariyanto, saya tida melihat kedelai dan nampan," ujar Sugeng. "Di BAP yang anda tanda tangani kok mengaku tahu sebagai saksi," ujar ketua Majelis Hakim, Frisella Simanjutak. "Tidak saya tidak ngomong dan jawab itu," ungkapnya. "Silakan jaksa dibaca dan disampaikan di ruang sidang," ujar Frisella. "Ada disini menjawab tahu kalau anda melihat kedelai dipegang Ngatmanu," ujar JPU, Nurkhoyin. "Saya tidak ngomong begitu," jelasnya. Kemudian JPU Nur Koyin saat menanyakan apakah keterangan yang anda sampaikan sesuai dengan BAP dan apak keterangan dipersidangan. Pertanyaan itu, langsung ditegur majelis hakim. "Jaksa jangan mengarahkan, begitu," jelas Frisella. "Maaf bu, saya ini bertanya, dijawab ya atau tidak benar, jangan memabatasi dong," ujar Nurkhoyin dengan nada tinggi. Aksi adu mulut antara jaksa dan majelis hakim diluar dugaan pengunjung sidang. Namun, saksi sugeng tetap menolak keterangan di BAP yang ditanda tangani. (ls/red)