Hukum Dan Kriminal

Kasus Teror dan Pengrusakan Posko, Laskar Hijau Mengadu ke Komnas HAM

Lumajang (lumajangsatu.com) - Terus mendapatkan teror, aktivis lingkungan Laskar Hijau akhirnya mengadukan kepada Komnas HAM pada Rabu (21/3/2018), atas kasus kasus perusakan posko serta hutan lindung di Gunung Lemongan bertempat di gedung rektorat kampus Universitas Negeri Jember (UNEJ). Pengaduan ini langsung diterima oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh dua orang Komisioner lainnya yaitu Sandrayati Moniaga dan Mohammad Choirul Anam, juga Sekjen Komnas HAM, DR. Kasdiyanto.Koordinator Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al-Kudus didampingi oleh dua orang relawan Laskar Hijau, Ilal Hakim dan Faiqul Khair Al-Kudus. Pada kesempatan yang sama hadir pula perwakilan dari Walhi Jawa Timur, LBH Surabaya.Dalam pengaduannya, A'ak menyampaikan bahwa dirinya bersama para relawan Laskar Hijau lainnya sejak tahun 2008 melakukan  penghijauan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan yang rusak akibat illegal logging pada periode 1998-2002 yang dipicu oleh situasi politik di era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Dampaknya adalah sekitar 2000 hektar hutan lindung di Gunung Lemongan berada dalam kondisi kritis. Banyak mata air yang mati. 13 Ranu yang ada di sekitarnya mengalami penurunan debit air dan sedimentasi.Bahkan pada tahun 2007 Ranu Kembar yang ada di desa Salak, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang, mati dan kering. Dalam melakukan penghijauan ini Laskar Hijau membiayai kegiatannya secara swadaya. Bibit pohon pun dibikinnya sendiri dengan mengais biji-bijian di tong sampah, menyemainya dan menanamnya kala musim hujan tiba.Namun demikian, dalam melakukan kegiatannya selama ini, Laskar Hijau sering mendapat gangguan dari para pembalak hutan. Mulai dari perusakan terhadap pohon milik Laskar Hijau dengan cara ditebang maupun dibakar hingga pengancaman terhadap relawan dan penganiayaan terhadap ibu dari salah seorang relawan kami. Puncaknya pada 13 maret 2018, Posko Laskar Hijau yang berada di Gunung Lemongan dirusak, dan pohon-pohonnya pun ditebangi."Bisa dipastikan dalam setahun minimal dua kali kami mengalami teror dan perusakan," kata Ilal Hakim yang ibunya menjadi korban penganiayaan dari pembalak hutan pada 24 Juli 2017 lalu. Namun demikian kondisi ini tidak sebanding lurus dengan penegakan hukum dari aparat yang berwenang. Sehingga teror terhadap aktivis Laskar Hijau dan perusakan hutan lindung kian meluas dan masif. Kondisi inilah yang mendorong Laskar Hijau memutuskan untuk melapor ke Komnas HAM.Menurut A'ak Abdullah Al-Kudus, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Laskar Hijau ke Komnas HAM, pertama, bahwa kerapnya terjadi teror dan perusakan menyebabkan hak kami terhadap rasa aman terlanggar. Karena kejahatan para perambah hutan ini tidak hanya merugikan Laskar Hijau saja, tapi juga merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ketika desember 2017 lalu terjadi banjir dan longsor di sisi tenggara Gunung Lemongan, warga masyarakat di desa Salak dan desa Kalipenggung, kecamatan Randuagung setiap kali turun hujan ketakutan bahkan tidak sedikit yang mengungsi karena khawatir terjadi longsor susulan. Ini akibat perambahan hutan lindung untuk dijadikan kebun sengon.Kedua, Laskar Hijau juga melaporkan tentang penyerangan oleh puluhan orang bersenjata tajam terhadap keluarga relawan Laskar Hijau, yang menyebabkan Ibu Ani, ibunda dari Ilal Hakim yang diseret didepan anak dan cucunya, hingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan terutama terhadap cucunya Iqbal Firjatullah (5 th) yang melihat langsung saat neneknya diseret-seret dan ditodong dengan senjata tajam. Kasus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasannya, bahkan pihak pelapor sampai saat ini tidak mendapatkan SP2HP.Ketiga, Laskar Hijau juga mengeluhkan lambannya proses hukum terhadap laporan kasus perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, baik laporan Laskar Hijau sendiri maupun laporan Perhutani sehingga menyebabkan konflik ini semakin berkepanjangan, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.Itulah point-point yang disampaikan oleh Laskar Hijau kepada Komnas HAM. A'ak berharap intervensi Komnas HAM terhadap kasus ini dapat mempercepat penyelesaian kasus ini demi lestarinya hutan lindung di Gunung Lemongan.(LH/Red)

Bermotif Asmara, Pelaku Pembunuhan Warga Biting Diringkus Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah melakukan pencarian selama 4 tahun, Polres Lumajang akhirnya bisa menangkap pelaku pembunuhan 30 Januari 2015 silam. Sora (30) warga  Coban Joyo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, selaku eksekutor pembunuhan berhasil diringkus.AKP Roy Aquari Prawirosastro, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan, penangkapan dilakukan di Alun-alun Lumajang. Pelaku bernama Sora, baru saja keluar dari penjara atas kasus narkoba dan sudah selesai menjalani hukumannya."Kita dapat info bahwa salah satu pelaku pembunuhan 4 tahun silam ditangkap Satreskoba, setelah keluar kita langsung tangkap pelaku," jelasnya.Usai membantai dua korban, Sora dan kawan-kawannya sudah teridentifikasi oleh polisi. Namun, hingga kini polisi baru bisa mengamankan Sora, dan terus melakukan pengejaran kepada sisa para pelaku. "Sudah teridentifikasi, namun para pelaku melarikan diri dan polisi sudah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi pelarian pelaku," terangnya.Hari Jum'at 30 Januari 2015 terjadi pembunuhan pada Agus Sutikno (33) warga Dusun Biting II, Desa Kotorenon dan Misdiono (32) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono. Aksi pembunuhan dilakukan oleh 4 orang, termasuk Sora sebagai eksekutor yang membunuh para korban."Peaku adalah eksekutor pembunuhan yang terjadi saat sholat Jum'at, dan para pelaku usai membunuh langsung lari ke arah utara," paparnya.Aksi pembunuhan tersebut dilatar belakangi persolan asmara. Dimana, istri salah seorang tersangka memiliki hubungan terlarang dengan Agus Sutikno. Sedangkan Misdiono diduga menjadi penghubung hubungan terlarang tersebut sehingga ikut dibunuh oleh para pelaku. "Motifnya adalah persolan asmara terlarang," pungkasnya.(Yd/red)

Nyulik Anak, 3 Warga Jawa Tengah Ditangkap Polres Lumajang

Lumajang (lumajangstau.com) - Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku penculikan anak. Pelaku berjumlah 3 orang, Triyono alias Lopon (35), Anang BowoPrastowo (41) dan Triyono alias Trondol (34) warga Kabupaten Karang Anyar-Jawa Tengah saat ini sudah diringkus polisi.

Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Lebih Dalami Kasus Korupsi DD Sumberwuluh

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak tanggal 22 Feberuari 2018, Mustakim Kapala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro resmi jadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lumajang. Mustakim tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan yang merugikan negara sekitar 130 juta.Iqbal Zamzami SH, kuasa hukum Kades Mustakim menyatakan bahwa kliennya siap kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum. Penagguhan tahanan dan pengalihan tahanan menjadi hak kliennya yang sudah ditetapakan menjadi tersangka dengan jaminan oleh kelurga, Asosiasi Kepala Desa dan Pemkab Lumajang.Iqbal meminta kepada Kejaksaan Negeri Lumajang tidak berhenti di kliennya saja dalam memeriksa dugaan korupsi tersebut. Sebab, dalam pengelolaan DD untuk pembangunan jalan tidak hanya Kepala Desa namun juga ada tim pelaksana (timlak)."Kita berharap tidak hanya klien kita saja yang dijadikan tersangka. Tentunya harus ada pihak-pihak lain yang diperiksa karena pembangunan jalan juga melibatkan timlak," jelasnya.Teuku Muzafar SH, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa Kades Musatkim sangat koperatif dalam menjalai penyidikan. Karena masih aktif sebagai Kepala Desa, sehingga dijadikan tahanan kota agar tetap bisa melayani masyarakat Sumberwuluh."Kita juga memikirkan kondusifitas daerah dan kearifan lokal. Makanya kita alihkan jadi tahanan kota agar bisa memebrikan pelayanan kepada masyarakat sebagai Kepala Desa," pungkasnya.(Yd/red)

Kader PDIP Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian

Lumajang (lumajangsatu.com) - Beberapa kader PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang datang ke Polres Lumajang. Kedatangan kader moncong merah itu melaporkan akun facebook yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.Wasilatul Murodah, Pengurus DPC PDI Perjuangan datang ke Polres melaporkan ujaran kebencian tersebut. Akun bernama Fatkhur Gemblong Spektakuler berkomentar di facebook bahwa orang PDI adalah bajingan semua dan orang PKI."Akun facebook Fatkhur Gemblong Spektakuler menulis komentar "Pokok uwong PDI iku bajingan kabeh rek uwonge PKI," ujar Wasilah, Jum'at (23/02/2018).Atas komentar itu, kader PDI Perjungan merasa dirugikan karena menyebar ujaran kebencian dan isu hoax. Kader PDIP amat menyangkan status tersebut karena saat ini sedang berlangsung kontestasi pilkada."Kami sangat dirugikan karena status itu adalah hoax dan menimbulkan kebencian terlebih lagi saat ini masuk musim pilkada," jelasnya.Para kader PDI Perjuangan meminta aparat pengak hukum serius menangani kasus ini. Pelaku diharapkan bisa segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Semua bukti sudah kita serahkan ke Polres Lumajang mas," pungkasnya.(Yd/red)

Tersangka Dugaan Korupsi DD, Kades Sumberwuluh Jadi Tahanan Kota

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang, akhirnya penahanan Kades Sumberwuluh ditangguhkan. Mustakim, Kades Sumberwuluh Kecamatan Candipuro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam dugaan korupsi pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Lawan Petugas, 2 Maling Genset dan Pompa Air Ditembak Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Nekat melawan saat ditangkap, dua pelaku pencuri mesin pompa air dan genset ditembak polisi. Dari catatan petugas, kedua pelaku ini sudah berulang kali masuk bui dan kini keduanya harus kembali menjalani hidup di balik jeruji besi, Senin (12/02/2018).