Politik Dan Pemerintahan

Pemilu 2019

Yuk Gabung, Bawaslu Lumajang Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang mulai merekrut Pengawas TPS (PTPS). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11-22 Februari 2019 atau selama 9 hari, mulai pendaftaran hingga tes tulis dan wawancara.Sulastri Wulandari, Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan animo pendaftar PTPS masih cukup minim. Bahkan, masih ada 3 Kecamatan yakni Randuagung, Tempeh dan Candipuro pendaftarnya masih dibawah 10 persen."Hingga tanggal 16 Feberuari masih dikisaran 29,90 persen. Belum memenuhi target," ujar Sulastri, Senin (18/02/2019).Banyak kendala yang dihadapi dalam perekrutan PTPS, salah satunya adalah pendidikan minimal dan usia minimal. PTPS minimal pendidikan setingkat SMA dengan usia minimal 25 tahun."Banyak yang berminat seperti mahasiswa, namun secara usia belum memenuhi syarat," terangnya.Jika target 1 TPS satu pengawas belum terpenuhi, maka Bawaslu akan melakukan kosultasi. "Kita berharap pada tanggal 22 akan terpenuhi, jika tidak kita akan lakukan konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)

Dari Tanah Kelahiran Membangun Lumajang

Bunda Indah Sambut Baik Ada Paguyuban Warga Lumajang di Luar Kota

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M. Si., atau yang akrab disapa Bunda Indah, menyambut positif gagasan Paguyuban Warga Jakarta dan Sekitarnya Asal Lumajang (PWJSAL) maupun Diaspora Keluarga Besar Lumajang (DKBL). Gagasan tersebut disampaikan saat berlangsung audiensi antara Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M. Si., dengan PWJSAL dan DKBL di Anjungan Jawa Timur Tanan Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2019) pagi.

Pemkab Lumajang

11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Kalah Lawan Vision Vista, Cak Thoriq Langsung Terbitkan Perbup 14

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu."Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut."Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Kalah Lawan Vision Vista Ini Langkah Cak Thoriq Berantas Tempat Maksiat

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019)."Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan."Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.

Pemkab Lumajang

Kalah Lawan Vision Vista di PTUN, Cak Thoriq Curhat di Media Sosial

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang yang menjadi tergugat kalah dalam PTUN dalam kasus penutupan Vision Vista. Melalui akun facebooknya, Thorqul Haq Bupati Lumajang menyampikan curhatannya, bahwa Pemkab Lumajang kalah.MASYARAKAT LUMAJANGYANG KAMI BANGGAKANHari ini, Kamis, 14 Februari 2019. Putusan PTUN Surabaya tentang penutupan Vision Vista. dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Lumajang kalah. Tentu ini sangat mengecewakan hati dan keinginan masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral. Dengan putusan tersebut, jelas majelis hakim PTUN tidak memberikan pertimbangan fakta persidangan, antara lain ;

Pemilu 2019

Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu PNS dan Honorer Pemkab Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu diduga melibatkan oknun PNS, tenaga honorer dan kepala desa yang berpose salam dua jari.Akhmad Mujaddid M.R., S.Pd.I, Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan informasi awal didapat dari foto di media sosial. Dimana, ada pegawai honorer Pemkab, PNS dan kepada desa yang berpose mendukung salah satu capres."Setelah kita dapatkan informasi awal dari media sosial kita bermusyawarah dan ditindaklanjuti dengan investigasi," ujar Jadid, Selasa (12/02/2019).Informasi awal kata Jadid, identitas dari pelanggar masih belum jelas dan harus dilakukan investigasi. Setelah dilakukan investigasi, baru akan dilakukan rapat pimpinan apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak."Jika memenuhi unsur pelanggaran pemilu maka akan kita tindaklanjuti dengan temuan," pungkasnya.(Yd/red)

Pilpres 2019

Bawaslu Copot Baleho Besar di Jalan Basuki Rachmad Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu ankhirnya mencopot baleho paslon presiden 02. Baleho yang membentang di billboard jalan Basuki Rachmad dicopot oleh Bawaslu karena dianggap melanggar aturan baik Perda dan SK KPU 2018."Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa baleho tersebut melanggar Perda," ujar H. Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Lumajang, Sabtu (09/02/2019).Pencopotan baleho dilakukan tengah malam agar tidak mengganggu arus lalulintas. Pencopotan dilakukan setelah Bawaslu berkirim surat kepada tim paslon 02, namun tidak ada respon akan copot sendiri atau tidak.Bawaslu juga berharap agar bando-bando yang berada di jalan Basuki Rachmad  dan PB Sudirman bisa dibongkar. Sebab, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) bando-bando tersebut tidak berijin. Sehingga media baleho itu kerap kali dijadikan pemasangan baleho caleg yang melanggar."Mulai Pilkada hingga Pileg dan Pilpres ini bando-bando itu dijadikan media untuk memasang baleho yang melanggar. Kita berharap pemerintah bisa membongkarnya," pungkasnya.(Yd/red)

Hari Pers Nasional 2019

Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010."Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).