Politik Dan Pemerintahan

Pawaslu Terima Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih PKB Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD dari hasil Pemilu 9 April 2014, namun laporan dugaan kecurangan terus mengalir ke Pawaslu kabupaten Lumajang. Salah satu caleg terpilih PKB dapil 2 Lumajang, atas nama H. Slamet dilaporkan ke Panwaslu atas dugaan ijazah palsu yang duganakan untuk mendaftar menjadi caleg. "Iya, kemeren sore (28/05) ada yang melaporkan H. Slamet ke Panwaslu atas dugaan ijazah yang digunakan untuk menjadi caleg palsu," ujar Muhammad Munir, Anggota Komisioner Panwaslu Lumajang, Kamis (29/05/2014) Dalam laporan yang disampaikan oleh Muftin Nasi'in dan Sudarsono itu menyebutkan bahwa ijazah H. Slamet yang digunakan sebagai persyaratan menjadi caleg palsu. Mendapat laporan tentang dugaan ijazah palsu, Panwaslu langsung melakukan kajian dan akan disampaikan kepada gabungan penegak hukum terpada (Gakumdu). "Kita akan lakukan kajian, dan kita akan libatkan Gakumdu karena pemalsuan ijazah bukan hanya tindak pidana Pemilu namun juga tindak pidana umum," jelas Munir. Disinggung tentang apakah laporan tersebut akan mempengaruhi perolehan kursi PKB, atau caleg yag akan menjadi DPRD, hal itu merupakan kewenangan dari KPU Lumajang. "Soal dilantik atau tidak itu ranahnya KPU," paparnya. Sementara itu, H. Slamet saat dihubungi oleh lumajangstau.com menyebutkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Dirinya tidak menggunakan ijazah palsu, akan tetapi ijazahnya semua asli. "Saya sekolah mas, kok seenaknya ijazah saya dibilang palsu," terangnya dengan nada sedikit agak keras. Jika memang ijazah yang dia gunakan adalah paslu, pasti dirinya tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) karena sebelum ditetapkan semua berkas dilakukan verifikasi. "Saya diterima oleh DPC PKB dan KPU juga menetapkan saya menjadi DCT, itu beranti tidak ada masalah dengan persyartan saya. Kalau sudah kalah yang terima saja, gak usah cari-cari kesalahan orang lain," ungkapnya. Ia menantang bagi para pihak yang melapor ke Panwaslu untuk bisa membuktikan bahwa ijazahnya paslu. Namun, jika itu tidak terbukti maka dirinya akan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau sudah menyangkut harga diri, saya akan tuntuk balik sipa yang melapor tersbut," pungkasnya.(Yd/red)

Ironis, PAD Dari Sektor Pasir Lumajang Terus Merosot

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari tahun ketahun pajak mineral bukan logam dan batuan terus mengalami penurunan yang drastis. Wahyono anggota Komisi C DPRD Lumajang menyatakan bahwa pada tahun 2008 PAD dari pajak pasir tersebut mencapai 5,5 milyar. Namun, dari tahun ketahun terus turun bahkan pajak dari pasir pada tahun 2013 hanya mencapai 2,5 milyar rupiah. "Pajak dari pasir terus turun, terakhir 2013 tidak sampai 2,5 M, padahal tahun 2008 pajak pasir Lumajang sudah tembus 5,5 M," ungkap Wahyono kepada lumajangsatu.com, Selasa (27/05/2014). Hal itu sungguh berbanding terbalik dengan intesitas ekploitasi pasir Lumajang yang semakin tidak terarah dan cenderung dilakukan besar-besaran. Jika dalih Pemerintah tidak bisa menarik pajak karena pertambangan ilegal maka seharusnya Pemerintah tegas untuk menghentikan semua pertambangan yang ilegal. Jangan sampai Pemerintah hanya diam dan menonton kekayaan alam Lumajang diangkut begitu saja. "Penurunan pajak dari pasir sangat berbanding terbalik dengan intensitas armada pengangkut pasir yang semakin hari semakin banyak," paparnya. Lebih lanjut Wahyono menjelaskan, DPRD sebenarnya sudah sering memberikan masukan kepada Pemrintah terkait dnegan polemik pasir. Jika memang tidak berijin segera ditertibkan dan Pemirintah memiliki perangkat yakni Satpol PP yang dibayar untuk menjadi penegak dan pelindung Perda. "Peemrintah kan punya satpol PP, tertibkan saja," tandasnya. DPRD khawatir, jika aksi penambangan liar tetap dibiarkan, maka pertanbangan yang legal akan ikut-ikutan liar dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan habis, hanya kerusakan jalan saja yang dinikmati oleh rakyat Lumajang. DPRD juga meminta SKPD terkait tidak saling lempar tanggung jawab terkait persoalan pasir Lumajang. (Yd/red)

Komisi C DPRD Desak Bupati Lumajang Segera Rekrut Direktur PDAM

Lumajang(lumajangsatu.com)- Guna bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan memberikan PAD kepala Pemda, Komisi C DPRD Lumajang mendesak bupati untuk segera melakukan rekrutmen direktur PDAM yang difinitif. Mundurnya direktur PDAM karena menjadi caleg membuat jabatan direktur menjadi kosong dan digantikan oleh Fatah Ismail mantan sekda selaku PLT direktur PDAM. "Kami minta bupati untuk segera melakukan seleksi dan mengangkat direktur PDAM yang difitif, agar pelayanan PDAm semakin baik," ujar Suigsan, ketua Komisi C DPRD Lumajang, selasa (27/05/2014) DPRD juga mendesak bupati untuk segera mengambil langkah konkrit dengan segra melakukan rekrutmen direktur baru, sehingga bisa mengatasi persoalan hutang PDAM yang masih berjumlah miliaran rupiah. Jika tetap PLT, maka PDAM Lumajang tidak akan bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelayanan dan perbaikan fasilitas. "Kalu masih PLT tidak akan bisa mengambil kebijakan strtegis guna menyelasikan hutang dan perbaikan infrastruktur PDAM," jelasnya. Seperti diketahui, bahwa PDAM Lumajang tidak pernah selesai dalam melakukan perbaikan. Seperti penggalian saluran air, nampaknya tidak pernah berhenti, hal itu perlu penaganan yang serius oleh direktur yang diefinitif. Sehingga PDAM bisa focus dalam membayar hutang dan memberikan PAD kepada Lumajang. "PDAM kan selalu memperbaiki saluran, itu perlu penangan dari direktur yang baru, sehingga tidak akan menydot anggaran perbaikan yang banyak," paparnya. DPRD juga sedang merencanakan melakukan kunjungan kerja untuk melihat sejauh mana perbaikan-perbaikan pelayanan yang telah dilakukan oleh PDAM. DPRD juga menyoroti tentang hari ulang tahun PDAM yang dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang tentunya menyedot dana yang besar. "JIka pelayanan belum baik kepada pelanggan perayaan yang meriah dirasa masih belum penting untuk dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)

Jalan Bergelombang Ancam Nyawa Pengendara Sepeda Motor

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jl. Raya Grobogan Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang rusak bergelombang. Kondisi itu membuat Pengendara roda 2 terancam mengalami kecelakaan, Selasa (27/05/14). Kecelakaan lalulintas seringkali terjadi di sepanjang Jalan Nasional Ranuyoso Hingga Kedungjajang, terutama di jalan grobogan. Pasalnnya Jalan yang bergelombang itu sudah menyebabkan pengendara Roda 2 terjatuh sebulan yang lalu. "Satu bulan yang lalu ada yang jatuh akibat jalan yang bergeloombang itu mas," ungkap pemilik cuci motor di sisi jalan bergelombang itu. Pengguna jalan harus berhati-hati ketika melintasi jalan nasional itu, sebab selain jalannya yang menikung jalan tersebut juga bergelombang dengan tinggi gelombang aspal sekitar 6 cm. "Ngeri mass, jika lewat jalan ini, karena jalannya bergelombang mas dan rawan terjatuh," ujar Afandi salah satu pengguna jalan yang hendak melintas. Jalan aspal yang bergelombang disebabkan oleh truck-truck tronton dengan tonase muatan sekitar 40-50 ton melintas di jalan itu dengan merayap. "Aspalnya bergelombang karena truck pasir yang lewat pelan-pelan mas," tambahnya. (Mad/red)

Warga; Jalan Berlubang, Pemilu Jangan Jadikan Alasan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Infrastruktur jalan di sepanjang jalan Desa Kunir Lor-Kabuaran banyak yang berlubang, masyarakat mengeluh karena Pemerintah Daerah tidak segera memperbaikinya, senin (26/05/14). Atmo, (41) salah satu pengguna jalan asal Desa Kabuaran yang hendak berangkat ke ladang miliknnya yang terletak di Desa Kedungmoro, mengaku, dirinya resah dengan kondisi jalan yang berlubang disepanjang jalan Desa Kunir Lo hingga Kabuaran. "Jalannya banyak yang bolong mas, jadi ya harus milih-milih jalan yang gak bolong," ungkapnya. Warga geram dengan sikap Pemerintah yang terkesan tidak memperdulikan jalan yang berluang itu, apalagi jika alasannya karena baru selesai Pilbub. "Pilihan Bupati kan sudah lama selesai mas, Pemilu itu ya jangan dijadikan alasan lagi pula kan sudah KPU yang ngurusi Pemilu,"ujar Pria yang berprofesi sebagai petani itu saat ditemui diladangnya pagi tadi. Warga berharap, setelah pemilihan Presiden 09 Juli mendatang Pemerintah Daerah segera  memperbaiki jalan-jalan yang berlubang itu agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan baik."Paling lambat setelah Pilihan Presiden mas, jika Pemerintah tidak kunjung memperbaikinya ya parah wes," Tambahnya.(Mad/red)

Perda Bir Dilarang Dijual Bebas di Surabaya Jalan, Di Lumajang Kapan Ya?

Lumajang(lumajangsatu.com) - Mengacu PP no 74 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, dalam waktu dekat pemkot Surabaya akan segera menggulirkan Perda Minuman Keras (Miras) karena pembahasannya sudah memasuki babak final yang kemudian akan diagendakan dalam rapat Banmus untuk segera disahkan. Jikan di Surabaya getol dalam membatasi penjualan miras, bagaimanan di Lumajang.   Meski sempat mendapatkan tantangan bahkan intervensi dari beberapa pihak yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, dan melalui pembahasan yang panjang bahkan sampai mengalami perpanjangan hingga 3 kali, akhirnya raperda Minuman Keras (beralkohol) memasuki babak final. Hal ini disampaikan oleh Blegur Prijanggono ketua pansus Raperda minuman beralkohol yang mengatakan bahwa pembahasannya telah berjalan lancar dan telah memasuki babak final meski sebelumnya mendapatkan sejumlah protes bahkan intervensi dari berbagai pihak. “Semangat kami adalah mencegah agar anak usia remaja terhindar dari minuman berlakohol yang kemasannya sudah bermacam macm dan dibuat menarik, hari ini Raperda minuman beralkohol sudah masuk tahap finalisasi, saya berharap besok kembali dilakukan pembahasan dan minggu depan sudah bisa masuk dalam agenda banmus agar segera di sahkan,” terang politisi asal Golkar ini. Dijelaskan oleh Blegur bahwa didalam perda telah memuat aturan tentang lokasi penjualan minuman beralkohol yang hanya membolehkan tempat tertentu, sementara toko, supermarket dan beberapa RHU yang berlabel keluarga juga dilarang. “Didalamnya mengatur soal lokasi penjualannya, jadi toko, supermarket dan sejumlah temapt karaoke keluarga tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seluruh penjual minuman beralkohol harus menyiapkan tempat untuk minum, karena sesuai Perda telah diatur bahwa minuman berlakohol tidak boleh di bawa keluar, dan tempat penjualannya juga sudah diatur, mereka harus melakukan regristasi ulang perijinannya, termasuk penjual jamu yang selama menjual minuman beralkohol dengan kandungan 5%,” jelasnya. Tidak hanya itu, Blegur juga mengatakan bahwa lokasi yang diijinkan menjual minuman beralkohol juga harus memisahkan barang daganganya dengan yang lain atau di buat klaster-klaster. “kami berharap dengan terbitnya Perda minuman beralkohol ini, seluruh retail akan menjualnya dengan cara terpisah dan memisahkan klaster minumannya serta menyeleksi costumernya,” tambahnya. Ditanya sooal sosialisasi perda minuman beralkohol, Blegur mengatakan bahwa sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan sejak awal pembahasan , karena setiap dilakukan pembahasan selalu di beritakan oleh sejumlah media, namun Perda akan di berlakukan satu bukan setelah disahkan. “Sebenarnya kami sudah berusaha melakukan sosialisasi perda ini sejak mulai pembahasan melalui media, bahkan pembahasannya juga sempat molor hingga tiga kali, itu artinya memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat dan menanggapi, namun demikian perda ini akan diberlakukan satu bulan setelah di gedog,” tandasnya. Blegur juga meminta agar pemkot Surabaya bisa melaksanakan perda minuman berlakohol sebaik baiknya tanpa tebang pilih apalagi dijadikan celah untuk pungli, karena sekarang pemkot Surabaya sudah mempunyai payung hukum yang jelas. “Sekarang pemkot Surabaya sudah mempunyai payung hukum yang jelas terhadap penertiban penjualan minuman beralkohol, karena sebelumnya Disparta mengatur, tetapi Disperindagin justru mengeluarkan ijin, sekarang sudah tidak bisa lagi, saya berharap agar perda ini tidak dijadikan celah untuk melakukan pungli, karena meski masa kerja saya hanya tinggal 4 bulan sebagai anggota dewan, namun jika saya mendengar adanya indikasi penyimpangan terhadap penerapan Perda ini, maka saya akan berada didepan dan yang pertama kali akan berteriak, dan itu akan saya lakukan seterusnya walaupun posisi saya ada di luar,” tegasnya.(bjc/red)

Pos Pantau Polisi Lalulintas Rusak Parah.

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pos Pantau Polisi di Pertigaan Lampu Merah Jalan Lintas Timur (JLT) Wonorejo rusak parah, Pemerintah tidak memperbaikinya. Pos Pantau polisi itu rusak akibat tersangkut Truck Gandeng sekitar 6 bulan yang lalu, Sabtu (24/05/2014). Misnaji, salah satu petugas penarikan amal jariyah untuk pembangunan masjid mengaku Pos Pantau Polisi itu sudah lama rusak, namun Pemerintah tidak kunjung memperbaikinya hingga saat ini. "Sekitar 6 bulan yang lalu yang rusak mas." ujarnya. Informasi yang berhasil dihimpun lumajangsatu.com, Polisi setempat sudah lama tidak terlihat ngepos di tempat itu, karena tempat yang lusuh dan kotor akibat banyak penumpang dan pengamen jalanan yang buang sampah sembarangan di Pos tersebut. "Pengamen yang baru turun dari bis kadang buang air kecil di sana mas, mungkin gara-gara itulah polisi setempat tidak betah ngepos disana," tambah warga asal Desa Kalidilem itu. Tidak hanya Pos Polisi yang mengalami kerusakan parah, Papan Reklame pun juga mengalami kerusakan akibat umur reklame yang sudah tua. "Papannya juga rusak mas," imbuhnya.(Mad/red)

Gali Lobang, Tak Tutup Lobang...! Pemerintah Diam

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pintu keluar SPBU Kedungjajang Jl. Mayor Kamri Sampurna No.51 Kedungjajang Lumajang berlubang, Pemerintah tidak segera memperbaikinya, Kamis (22/05/2014). Wahyudi, 26 salah satu petugas pengisi BBM di SPBU Kedungjajang mengaku, lubang dengan kedalaman 9 cm itu disebabkan oleh proyek galian selang, namun setelah dilubangi pihak Perusahaan dan Pemerintah tidak segera memperbaikinya. "Lubang itu dulu digali oleh galian selang, dan sudah lama dibiarkan lubang itu," ujarnya. Lubang yang sampai saat ini masih dibiarkan, menjadi kekawatiran bagi pengguna jalan dan warga sekitar, pasalnya lubang yang terletak pintu keluar SPBU itu bisa saja menelan korban. "Jika pengendara ada yang jatuh, bisa saja terlindas oleh kendaraan yang melintas mas," ungkap ladis salah satu pengguna jalan asal Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso itu. Warga berharap, Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum segera memperbaiki lubang itu, agar tidak sampai menelan korban jiwa. "Lebih cepat diperbaiki kan lebih baik mas," imbuhnya. (Mad/red)

PDI Perjuangan Gugat Sisa Kursi Untuk PPP di Dapil Lumajang-Jember

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sejumlah pihak baik Partai maupun caleg yang tidak puas dengan penetapan hasil pemilu 9 April 2014, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dari suarat KPU Jatim ke KPU Lumajang, disebutkan ada empat partai politik yang melakukan gugatan ke MK yang berkaitan dengan KPU Lumajang. "Ada empat partai politik yang menggugat ke MK, yang gugatannya berkaitan dengan KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra, SH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, Rabu (21/05/2014). Menurutnya, dari surat KPU Jatim PDI Perjuangkan menggugat ke MK terkait dengan penetapan sisa kursi suara DPRD Jatim dapil IV Jember-Lumajang seharusnya menjadi milik PDI Perjuangan bukan PPP. Partai demokrat, menggugat suara caleg nomor 1 dan nomor urut 9 dapil 5 Kabupaten Lumajang. Demokrat menuntut penghitungan ulang untuk menentukan kembali perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Lumajang di dapil 5. "Bukti yang dilampirkan C1,DA 1, DB 1 dan saksi antara lain Samidi dari Gerindra," tembah Pudoli. Untuk PAN, menggugat KPU atas selisih antara DB 1 versi KPU dan C 1. PKPI akan menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut termohon dan pemohon untuk dapil I-XI Jatim. Lebih Pudoli menjelaskan, guna menghadapi gugatan tersebut, saat ini KPU dibantu jajarannya sedang melakukan pembongkaran kotak suara, untuk mengambil formulir C 1, DB 1 dan DA 1. KPU Lumajang diperintahakan untuk segera mengirimkan berkas-berkas tersebut ke MK. "Maksimal besok (22/05) bukti-bukti sudah dikirim ke MK," pungkasnya.(Yd/red)

HMI Lumajang Ajak Pilih Presiden yang Tegas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Peringatan 16 tahun Orde Reformasi yang ditandai dengan lengsernya rezim Soeharto dari tahta RI 1 diperingati dengan aksi demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lumajang Cabang Jember di Tugu Adipura Lumajang, Rabu (21/05/2014). Dalam tuntutannya, Mahasiswa mendesak pemerintah agar segera mengungkap otak intelektual yang bertanggung jawab atas trgedi 98. "Kami mendesak Pemerintah untuk segera mengungkap kasus penculikan aktivis 98," ujar Danar Indra Kusuma, Ketua Komisariat HMI Lumajang. Mahasiswa juga mengajak kepada masyarakat untuk memilih calon Presiden yang tegas dan memiliki komitmen untuk penegakan kasus korupsi dan kasus pelanggaran HAM. "Kami mengajak seluruh warga Indonesia untuk memilih calon Presiden yang tegas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi," teriaknya. Ditanya tentang isu salah satu capres yang maju pada Pilpres 9 Juli 2014 terlibat dalam dugaan kasus HAM 98, Mahasiswa menilai masih belum ada buktinya. Namun, jika memang akan diselidiki siapa yang terlibat, HMI Lumajang sangat mendukungya. "Ayo semua pihak untuk bisa mengungkap kasus 98 berdasarkan bukti bukan hanya asumsi," pungkasnya.(Yd/red)