Politik Dan Pemerintahan

Tak Hanya Ranuyoso, Tiga Desa Di Randuagung Juga Krisis Air Bersih

Lumajang(lumajangsatu.com)- Salah satu Kecamatan yang rawan dengan kekeringan dan krisi air bersih adalah Kecamatan Randuangung. Dimana, didaerah tersebut ada tiga desa yang benar-benar krisis air bersih saat musim kemarau melanda. "Ada tiga desa, yakni desa Pajarakan, Buwek dan desa Salak," Ujar Sabar Santuso, Camat randuangung, Selasa (01/10/2013). Menurutnya, tiga desa tersebut jika diurut secara skala prioritas desa Pajarakan adalah desa yang paling banyak mengalami krisis air bersih. Bahkan warga amat sangat kesulitan untuk mendapatkan air besrih. "Kalau skala prioritas desa Pajarakan yang paling parah dibanding dua desa lainya yang sama-sama krisis air bersih, kalau desa Salak hanya sebagian dusun saja" Terangnya. Pihaknya kata Sabar rutin melakukan koordinasi dengan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mendapatkan suplai air besih secara rutin dan berkala, yang juga diatur penerimanya. Saat ini, diitik-titik rawan air bersih sudah ada tandon air, tinggal suplai airt bersihnya saja. "Upaya selama ini ya koordinasi dengan BPBD," Jelasnya. Uapya untuk mencari sumber mata air baru untuk kemudian dialirkan kerumah-rumah warga terus dilakukan. Bahkan, upaya pengeboran juga dlakukan di desa Pajarakan. "Kalau jumlah KK-nya kita belum tahu ya, yang jelas setiap dusun sudah ada tandon airnya," Pungaknys.(Yd/red)

Ealah....Ternyata PPID di Lumajang Telah Terbentuk Selama Dua Tahun

Lumajang(lumajngsatu.com)- Setelah sejumlah masyarakat yang menamakan diri Pusat Informasi Tegal Randu (Pintar) mendatangi Dinas Kesehatan dan berkirim Surat kepada Bupati agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lumajang, langsung direspon Humas Pemkab. Bagian Humas segera mengumpulkan PPID masing masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Sebenarnya dua tahun lalu kita sudah membentuk PPID dengan nama Koordinasi Kehumasan Daerah (Komasda)," Ujar Edy Khusaini, Kabag Humas Pemkab Lumajang, Selasa (01/10/2013). Menurutnya, sejak dua tahun lalu, Komasda sudah terbentuk dimasing-masing SKPD, dan Humas telah meminta kepada setiap SKPD untuk menyetorkan petugas PPID. Tak hanya itu, setiap bulannya Komasda juga selelu berkumpul. "Kita sudah minta petugas PPID dimasing-masing SKPD, guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," Terangnya. Humas mengaku telah memberikan sosialisasi, agar para petugas PPID tidak Pobia, jika diminta informasi terkait dengan kinerja atapun informasi lainny. Ia menambahkan, kepada seluruh SKPD agar segera membentuk PPID, dan yang mengelola adalah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan informasi, sesuai dengan jabatannya dan memahami regulasinya. "Akhirnya kami sampaikan kepada teman-teman, kata yang paling mudah adalah orang nomor dua setelah pimpinan untuk menjadi petugas PPID pembantu," Jelasnya. Sebentar lagi kata Edy, Pemkab Lumajang akan memiliki regulasi tentang PPID. Oleh sebab itu, Humas mengumpulkan para petugas kehumasan dari maisng-masig SKPD. Humas kembali mengingatkan kepada petugas kehumasan dimasing-masing SKPD tentang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat, karena Undang-undang KIP sudah berjalan sekitar 5 Tahun. "Kita kembali ingiatkan petugas kehumasan SKPD tentang Undang-undang KIP," Ujar Laki-laki murah senyum itu. PPID juga harus siap untuk membuat tulisan tentang setiap kegiatan SKPD, baik yag sudah terjadwal maupun insidental. PPID juga harus bisa membuat laporan pada setiap pertanyaan dari masyarakat dan sejauh mana SKPD tersebut memberikan informasi pada pada informasi yang diminta masyarakat. "PPID harus bisa membuat tulisan dan laporan, baik yang berkala maupun yang insidental," Tambahnya. Lebih lanjuta ia menjelaskan dalam KIP ada beberapa informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Namun, informasi yang tidak dapat diberikan adalah informasi yang ada dasar hukumya tidak bisa diakses oleh sembarangan masyrakat. "Seperti informasi untuk kepentingan penyelidikan, ataupun informasi-informasi pribadi juga dikeculikan dalam KIP" Pungkasnya.(Yd/red)

Kapolres Lumajang Himbau Dalam Menyampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang juga menghimbau bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi hendaklah bersikap layaknya masyarakat Indonesia yang berbudaya. Namun, bila menyampaikan aspirasi dengan anarkis, urakan dan perusakan, Polri dan TNI siap menertibkan. "Jika sudah demikian, kami akan lakukan tindakan represif dengan penangkapan, seperti di Puger dan Lamongan," terangnya.  TNI/Polri akan melakukan pengamanan dan pelayanan pada masyarakat sesuai Undang-Undang dan Aturan Hukum yang berlaku. "Sesuai perintah Kapolri dan Panglima TNI, kita harus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat menyampaikan aspirasi, tolong jangan anarkis," terang Singgamata. Kapolres bersama Dandim 0821 akan berada di garda terdepan untuk melayani masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya ke pemerintah daerah. Sehingga, proses demokrasi dalam pemerintah dan masyarakat tercipta simboisis mutualiasme. "Saya sudah sepakat dengan dandim untuk terus berada digarda terdepan dalam kamtibmas," jelasnya.(yl/yd)

Bupati Lumajang Dihimbau Lakukan Komunikasi Politik Agar Tidak Buntu

Lumajang(lumajangsatu.com)-TNI/Polri akan mendukung setiap kebijakan pemerintah kabupate Lumajang dalam mewujudkan pembangunan masyarakat sejahtera dan bermartabat. Namun, bupati diharapkan untuk senantiasa menemuai masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya soal kebijakan. Sehingga, pembangunan di Lumajang bisa berjalan lancar, karena kritikan dan masukan dari masyarakat. Dengan menemuai masyarakat menyampaikan aspirasi, tidak akan terjadi kebuntuan informasi. "Sebaliknya saya, bila ada yang menyampaikan aspirasi ke Polres, saya wajib menemuinya," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata, saat rapat koordinasi peningkatan  keamanan dan ketertiban masyarakat, di pendopo, Senin(30/9/2013). Lanjut dia, dengan menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar saluran komunikasi bisa berjalan dengan baik. Karena aspirasi masyarakat belum tentuk tidak baik. "Kalau pak bupati mau menemui, kami Kapolres dan Dandim siap menemani serta mengamankan," ujarnya. Dandim 0821, Letkol Akyari berharap, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pada masyarakatnya, tidak menyebabkan konflik. Untuk mengatasi persoala dimasyarakat, harus dengan pendekatan kekeluargaan. "Jadi kita harus merasakan apa yang masyarakat rasakan, melibatkan Toga dan Tomas," jelas pria dengan melati dua dipundaknya.(yn/yd)

Bupati Lumajang: Desa Yang Siap Gelar Pilkades, Silahkan Ajukan Ke Camat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA, menyatakan 42 Desa yang sudah tersebar luas akan menggelar pilkades pada bulan Desemebr 2013, ternyata bukan angka yang paten. Pasalnya, bupati mempersilahkan desa-desa yang siap menggelar pilkades untuk segera mengajukan kepada pihak kecamatan. "Itu bukan jumlah yang paten, desa yang siap silahkan mengajukan kepada Camat, nanti akan dijadwalkan untuk menggelar Pilkades," Ujar Bupati usai acara rapat koordinasi peningkatan keamanan dan ketertiban Masyarakat bersama seluruh Muspida dan Muspika, di Pendopo Kabupaten, Senin (30/09/2013). 42 desa yang sudah berkembang selama ini, akan menggelar Pilkades hanya petunjuk saja, dalam melakukan tahapan Pilkades d Lumajang. Namun, hal itu bukan harga mati, sehingga desa yang siap dipersilahkan ke Camat, karena panitia pengawas pilkades adalah Camat sebagai ketua, sedangkan Danramil dan Kapolsek sebagai anggota. "Itu hanya petunjuk saja," Terangnya. Nantinya, bertambah atau berkurangnya jumlah desa yang akan menggelar pilkades akan bergantung dari masukan camat kepada pemerintah Daerah. Pemerintah juga telah membentuk tim fasilitasi penyelesaian pilkades untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada didesa. Adanya percikan-percikan dua desa di Kecamatan Pasrujembe yang dsampaikan oleh pihak Kepolisian, Bupati belum mendapatkan informasinya. Bupati kembali menegaskan, berapa jumlah desa yang akan menggelar pilkades tergantung dari camat setempat. "Kita belum mendpatkan laporannya ya," Pungkasnya.(Yd/red)

Dandim Lumajang: Kebijakan Pemerintah Jangan Sampai Timbulkan Konflik

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejadian aksi demo anarkis Pilkades pada 2012 lalu, yang menelan korban mantan Kapolres Lumajang AKBP Susanto SIK, diharapkan tidak akan kembali terjadi pada 2013 ini. Hal itu diungkapkan oleh Letkol Inv. Akhyari Komadan Kodim 0821 Lumajang, saat rapat koordinsi bersama peningkatan keamanan dan ketertiban bersama Muspida dan Muspika di pendopo Kabupaten Lumajang, Senin (30/09/2013). Menurutnya, potensi yang bisa menimbulkan konflik bisa berasal karena pertikaian antar kelompok, atupun karena kebijakan pemrintah yang mendapatkan penolakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh jajaran TNI yang berada ditingkat Koramil untuk selalu melakukan deteksi dini pada setiap potensi konflik. Babinsa harus tahu setiap aktifitas yang dilakukan Masyarakat, Ujar Komndan Kodim 0821 Lumajang itu. Seluruh ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa memberikan informasi yang berkaitan dengan potensi kerawanan. Semua personel, baik TNI, POlri dan kepala desa harus segera melaporkan kepada atasannya. Segera laporkan kepada atasannya, sehingga kita bisa komunikasi dengan Bupati dan kapolres, Terang Dandim.(Yd/red)

TNI Polri Siap Amankan Pilkades Lumajang Berapapun Jumlahnya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK dan jajarannya mengaku siap untuk melakukan pengamanan Pilkades Lumajang berapapun jumlah desanya. Hal itu disampaikan Kapolres didepan seluruh jajaran Muspida dan Muspika saat acara rapat koordnasi peningkatan keamanan dan ketertiban di Pendopo Lumajang, Senin (30/09/2013). Kalau desanya sanggup, TNI dan Polri siap untuk mengamankan, Ujar Kapolres. Ia juga berterima kasih kepada Bupati, yang telah menekan angka kerawanan terkait dengan Pilkades, dengan meninjau ulang 42 desa yang akan menggelar Pilkades. TNI dan Polri siap mengamankan Pilkades berapun jumlahnya. Jika personel pengamanan kurang, maka Polda siap untuk memberikan bantuan pengamanan. Mau berapa persinel, Panglima dan Kapolda siap untuk mendukung, Jelasnya. Dengan kesanggupan Bupati untuk meninjau kembali jumlah desa yang akan menggelar Pilkades, maka potensi konflik didesa bisa diredam. Seperti informasi yang masuk kepda polisi, ada dua desa di kecamatan Pasrujambe sudah mulai ada percikan dengan melakukan gerakan terkait dengan Pilkades. Penijauan kembali oleh Bupati akan meredam konflik di desa, Tambah kapolres. Ia kemabli mengingatkan kepada Masyarakat, penyampaian pendapat dimuka umum diperbolehakan. Namun, hal-hal yang mengarah kepada anarkisme, maka akan berhadapan dengan polisi. Sebab, TNI dan Polri akan mengerahkan kekuatan besar jika ada gerakan masa yang mengarah pada aksi yang menimbulkan pengrusakan. Silahakn unjuk rasa pasti kita amankan, tapi jangan sampai anarkis, Pungkasnya.(Yd/red)

H. Nur Yasin: Tambang Lumajang-Jember Belum Sejahterakan Warga Lokal

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir. H. Nur Yasin, MBA Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKB, menilai keberdaan tambang dipesisir Lumajang-Jember dan seluruh Indonesia, belum mensejahterakana warga sekitar tambang. Pernytaan tersebut disampaikan disela-sela kegiatan Seminar "Desiminasi Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi" yang dilakukan oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG) di gedung Guru jalan Veteran Lumajang, Sabtu (28/09/2013). Menurutnya, secara filosofis, tambang adalah anugerah dari yang maha kuasa. Oleh sebab itu, keberadaan tambang harus menjadi berkah bagi warga yang mendapatkan berkah, yakni warga sekitar tambang. "Jangan sampai orang pendatang yang kaya, sedangkan masyarakat yang mendapat anugerah tetap miskin," Terang Wakil rakyat dari Dapil Lumajang-jember itu. Sejak otonomi daerah bergulir, kewenangan pertambangan berada dipemerintah daerah. Sehingga Pemda sangat berperan penting dalam hal tambang. Pemerintah Dareah harus merumuskan dengan benar persoalan tambang, jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton, sedangkan pedatang yang menikmati hasilnya. "Pemda memeiliki peran penting atas tambang pasca otonomi daerah," Ujarnya. Lebih khusus Lumajang dan Jember, dari pengamatanya Tambang masih belum mensejahterakan masyarakat lokal. Ia melihat kebijakan lokal tidak dimanfaatkan oleh pemilik kebijakan untuk menjadikan tamabng sebagai sarana memakmurkan warga lokal. "Bukan Undang-undangnya yang salah ya, tapi lebih pada kebijakan lokalnya yang kurang maksimal untuk mensejahterakan warga lokal," Pungkasnya.(Yd/red)

Pernyataan Resmi Pemkab Lumajang, Penundaan dan Pelaksanaan Pilkades di 42 Desa

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah ramai menjadi perbincangan tentang penundaan dan pelaksanaan Pilkades di Lumajang, akhirnya Pemkab menyampaikan pernyataan resminya, melaui bagaian Humas pemkab, berikuta penryataanya:1. Pelaksanaan Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana: a. penundaan Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.b.dalam melaksanakan Pilkades sudah tentu Bupati Lumajang tetap berkewajiban untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud.2. Guna lebih memberikan jaminan pelaksanaan Pilkades yang tertib, lancar dan aman, dalam konteks pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentunya pelaksanaan Pilkades harus memperhitungkan kesiapan seluruh komponen terkait, mulai dari regulasinya, masyarakatnya, maupun aparatur pelaksana terkait.Regulasi Pilkades dipandang cukup siap melalui keberadaan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 tahun 2012, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 tahun 2012.Kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades kiranya tetap dipandang perlu mendapatkan perhatian lanjutan mengingat pelaksanaan Pilkades yang berakhir dengan kekisruhan masih kerap dijumpai (sebagaimana berita / kejadian yang terjadi di daerah lain), diluar permasalahan lain yang menyangkut kesiapan masyarakat dalam berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, serta adanya harapan agar Pilkades tidak memicu perilaku sekelompok masyarakat tertentu untuk tetap memandang Pilkades sebagai obyek perjudian. Adapun hal lain terkait dengan kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades adalah kesiapan pembentukan panitia Pilkades, yakni mencari sosok / figur kepanitiaan Pilkades yang kredibel, independen dan akuntabel.Khusus kesiapan aparatur pelaksananya, kiranya tetap harus diperhitungkan secara cermat, terutama yang terkait dengan fungsi pengawasan (aparatur Pemerintahan di tingkat Kecamatan), maupun fungsi keamanan dan ketertiban (keberadaan Linmas, Satpol PP maupun Polri dan TNI).3. Dengan kondisi kesiapan yang tidak bisa dijamin 100% (baca: sepenuhnya) tentunya akan lebih baik jika kebijakan pelaksanaan Pilkades ini tidak memberikan ruang bagi timbulnya kekhawatiran adanya gangguan ketentraman masyarakat akibat pelaksanaan Pilkades. Dengan kata lain, apabila Kepala Daerah tidak melakukan upaya-upaya konkrit guna menghilangkan kekhawatiran terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka hal tersebut sama artinya dengan lalai / sengaja tidak melaksanakan kewajiban selaku Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 di atas. 4. Adapun salah satu bentuk atau upaya konkrit dari Bupati Lumajang untuk terselenggaranya kebijakan Pilkades yang tetap sejalan dengan kewajiban Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah dengan menerapkan 3 prinsip penyelenggaraan Pilkades, sebagai berikut :a.Terpadu dan terkendali artinya kondusifitas wilayah harus tetap terjaga, baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan Pilkades serta nantinya diikuti dengan evaluasi untuk menjadi pijakan kelancaran Pilkades bagi desa-desa berikutnya.b.Bertahap artinya pelaksanaan Pilkades pada tahap awal ini akan dilaksanakan di 2 desa per Kecamatan, sebagaimana daftar terlampir.c.Serentak artinya proses penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan pada hari yang sama untuk semua desa yang menyelenggarakan Pilkades tahap awal, yaitu pembentukan panitia Pilkades pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 dan hari H pencoblosan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 serta pelantikan calon Kepala Desa terpilih yang akan diagendakan kemudian.5. Jadi, pada prinsipnya Pilkades tetap akan diselenggarakan untuk semua desa yang belum memiliki Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, bagi desa-desa yang belum teragendakan di tahap awal ini, hendaknya tetap aktif :a.menjaga kondusifitas wilayah desanya.b.mengingatkan penduduk desanya maupun siapa saja untuk tidak mudah larut dalam kegiatan atau usaha-usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban.c.menjaga komitmen untuk nantinya menyelenggarakan Pilkades secara sehat, sehingga masyarakat akan semakin sadar untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar, diikuti dengan harapan PILKADES DIDESANYA AKAN MELAHIRKAN KEPALA DESA YANG SEHAT. Sumber: http://lumajang.go.id 

Beralasan Ada Temuan Inspektorat, 11 Kades Masuk DCT Belum Diberhentikan

Lumajang(lumajangsatu.com)- sebelas Kepala Desa yang maju sebagai calon Anggota Legislativ (Caleg) 2014, yang telah ditetapkan menjadi DCT hingga kini SK pemberhentiannya belum turun. Pemerintah beralasan, masih ada temuan Inspektorat pada sejumlah kades yang maju sebagai Caleg 2014. "Jadi ada dua aspek, dari segi pemerintahn dan dari segi partai politik yang diatur oleh KPU," Ujar Arif Sukamdi Kabag Pemdes Kabupaten Lumajang, Kamis (26/09/2013) Menurutnya, dari segi pemerintahan sesuai amanat bupati nomor 27 Tahun 2012, masih menindaklanjuti dari temuan Inspektorat. Sedangkan yang berhubungan pencalonan, Pemdes mengaku sudah penuhi dengan penerbitan surat yang menyatakan proses berhentian sedang berjalan. "1 Agustus lalu surat proses pemberhentian sudah diberikan kepada kades-kades yang maju," Terangnya. Ia menambahkan, hingga kini seluruh kades yang maju sebagai caleg 2014 masih tetap aktif karena SK pemberhentiannya belum keluar. Ditanya sampai kapan kades-kades tersebut diberhentikan, Arif juga belum tahu kapan waktunya. "Prosesnya bisa cepat bisa juga lama, tergantung ya," Jelasnya. Disinggung temuan inspektorat, Arif meyatakan hanya temuan-temuan biasa. Sebab, kinerja kades tentunya tidak bisa sempurna, karena yang diurus mulai dari sejadah hingga haram jadah. "Kalu kita ibaratkan kinerja kades mulai dari sajadah hingga haram jadah," Pungkasnya.(Yd/red)