Lumajang - Persidangan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang terus berlanjut. Pada Jumat 28 Juni 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun anggaran 2020. Tim Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang membacakan Tuntutan.
korupsi
Akibat Pungli PTSL Kades Serta Sekdes Desa Barat Lumajang Ditangkap Polisi
Lumajang - Kepala Desa Barat Kecamatan Padang berinisial SR (64) serta Sekretarisnya SG (42) ditangkap oleh Polres Lumajang. Kedua aparatur desa tersebut, diduga melakukan pungli biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Penetapan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang Terancam Molor
Lumajang - Terkait dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang segera akan tetapkan tersangka sekitar dua mingguan. Namun hingga kurun waktu dua minggu, Kejaksaan Negeri Lumajang masih belum menetapkan tersangkanya.
Mantan Kades Purorejo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang
Lumajang - Mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo (48) warga Dusun Umbulrejo Rt. 04 Rw. 08 Desa Purorejo Kecamatan Tempursasi resmi menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.589.921 Selasa, (14/07/2020).
Polisi Periksa Sekretaris Pemuda Pancasila Lumajang Soal Hibah
Lumajang - Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang sedang melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah pembinaan MPC Pemuda Pancasila dari Kantor Kesbangpol. Azoman Nur Fajar Pratama sebagai Sekretaris Pemuda Pancasila dipanggil polisi untuk memberikan keterangan, Rabu, (08/07/2020).
Inspektorat Lumajang OTT Ratusan Juta Penyelewengan Dana BOP TK dan PAUD
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan uang suap. Uang tersebut diduga berasal dari pengkondisian pengadaan buku dan mabeler TK dan PAUD oleh satu CV saja.
Plh Bupati, Kapolres dan Kajari Lumajang Sepakat Cegah Korupsi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Plh. Bupati Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, bersama Kapolres AKBP Achmad Nusi dan Kajari Teuku Muzaffar Lumajang, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Penandatanganan itu, berlangsung di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (18/9/2018) siang.
KPU Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kejaksaan meminta data-data soal dana publikasi di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2018 dan Pilkada 2018.Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang hadir langsung memenuhi undangan kejaksaan Negeri Lumajang. KPU sudah memberikan semua berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan, sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik."Karena ini sudah dimuat di media, maka kita memberikan keterangan kepada kejaksaan tentang prosedur dan juga anggaran publikasi di media," jelas Mudawiyah, Kamis (06/09/2018).
Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Lebih Dalami Kasus Korupsi DD Sumberwuluh
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak tanggal 22 Feberuari 2018, Mustakim Kapala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro resmi jadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lumajang. Mustakim tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan yang merugikan negara sekitar 130 juta.Iqbal Zamzami SH, kuasa hukum Kades Mustakim menyatakan bahwa kliennya siap kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum. Penagguhan tahanan dan pengalihan tahanan menjadi hak kliennya yang sudah ditetapakan menjadi tersangka dengan jaminan oleh kelurga, Asosiasi Kepala Desa dan Pemkab Lumajang.Iqbal meminta kepada Kejaksaan Negeri Lumajang tidak berhenti di kliennya saja dalam memeriksa dugaan korupsi tersebut. Sebab, dalam pengelolaan DD untuk pembangunan jalan tidak hanya Kepala Desa namun juga ada tim pelaksana (timlak)."Kita berharap tidak hanya klien kita saja yang dijadikan tersangka. Tentunya harus ada pihak-pihak lain yang diperiksa karena pembangunan jalan juga melibatkan timlak," jelasnya.Teuku Muzafar SH, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa Kades Musatkim sangat koperatif dalam menjalai penyidikan. Karena masih aktif sebagai Kepala Desa, sehingga dijadikan tahanan kota agar tetap bisa melayani masyarakat Sumberwuluh."Kita juga memikirkan kondusifitas daerah dan kearifan lokal. Makanya kita alihkan jadi tahanan kota agar bisa memebrikan pelayanan kepada masyarakat sebagai Kepala Desa," pungkasnya.(Yd/red)
Tersangka Dugaan Korupsi DD, Kades Sumberwuluh Jadi Tahanan Kota
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang, akhirnya penahanan Kades Sumberwuluh ditangguhkan. Mustakim, Kades Sumberwuluh Kecamatan Candipuro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam dugaan korupsi pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).