Tekung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap produksi makanan dengan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur busuk. Kue Bidaran merek Garuda milik Imam Syafi'i (43) beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 Desa Tukum Kecamatan Tekung.
dr. Bayu Wibowo Ignasius, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menyatakan baru mengetahui aktifitas ilegal tersebut. Sebab, Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Terlebih lagi, produk makanan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur gagal menetas.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Kita tidak pernah keluarkan ijin PIRT untuk makanan ini. Jelas ini ilegal," ujar Bayu, Rabu (08/01/2020).
Jika dilihat dari produksinya, kue yang dihasilkan sudah tidak higienis. Para pekerja tidak menggunakan pakaian khusus dan minyak yang digunakan untuk menggoreng kue digunkan berkali-kali hingga berwarna hitam. "Tempat produskinya juga tidak higienis. Minyaknya digunakan berkali-kali," paparnya.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Yang jelas, kue yang diproduksi berbahaya bagi kesehatan baik jangka pendek atau jangka panjang. Penyakit jangka pendek yang bisa timbul diare dan bisa menyebabkan kangker untuk konsumsi jangka panjang. "Berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi