Tekung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap produksi makanan dengan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur busuk. Kue Bidaran merek Garuda milik Imam Syafi'i (43) beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 Desa Tukum Kecamatan Tekung.
dr. Bayu Wibowo Ignasius, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menyatakan baru mengetahui aktifitas ilegal tersebut. Sebab, Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Terlebih lagi, produk makanan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur gagal menetas.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Kita tidak pernah keluarkan ijin PIRT untuk makanan ini. Jelas ini ilegal," ujar Bayu, Rabu (08/01/2020).
Jika dilihat dari produksinya, kue yang dihasilkan sudah tidak higienis. Para pekerja tidak menggunakan pakaian khusus dan minyak yang digunakan untuk menggoreng kue digunkan berkali-kali hingga berwarna hitam. "Tempat produskinya juga tidak higienis. Minyaknya digunakan berkali-kali," paparnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Yang jelas, kue yang diproduksi berbahaya bagi kesehatan baik jangka pendek atau jangka panjang. Penyakit jangka pendek yang bisa timbul diare dan bisa menyebabkan kangker untuk konsumsi jangka panjang. "Berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi