Dengan Beberapa Catatan

Bupati Lumajang Cabut Moratorium Ijin Tambang Pasir

lumajangsatu.com
Cak Thoriq saat memimpin rapat bersama dinas terkait membahas pencabutan moratorium ijin tambang pasir

Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mencabut moratorium ijin tambang pasir. Hal itu disampaikan cak Thoriq sesudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait. Dalam waktu 2 minggu Peraturan Bupati (Perbup) akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis pertambangan pasir.

Pemerintah juga akan melakukan pengaturan alat berat yang ada di pertambangan pasir agar tidak terjadi konflik dengan penambang tradisional. "Kita mencabut moratorium ijin tambang dengan beberapa catatan," jelas cak Thoriq saat menggelar rilis, Rabu (02/09/2020).

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Dalam Perbup juga akan diatur waktu operasional pertambangan pasir. Sehingga ada jedah waktu dan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lainnya.

"Waktu operasional pertambangan ini berkenaan dengan kemungkinan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lain," imbuhnya.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

Informasi yang dihimpun, saat ini ada sekitar 30an pemilik ijin tambang yang masih hidup ijinnya. Sedangkan yang sedang mengajukan ijin dan di pending karena moratorium sekitar 300an pemohon ijin.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru