Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mencabut moratorium ijin tambang pasir. Hal itu disampaikan cak Thoriq sesudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait. Dalam waktu 2 minggu Peraturan Bupati (Perbup) akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis pertambangan pasir.
Pemerintah juga akan melakukan pengaturan alat berat yang ada di pertambangan pasir agar tidak terjadi konflik dengan penambang tradisional. "Kita mencabut moratorium ijin tambang dengan beberapa catatan," jelas cak Thoriq saat menggelar rilis, Rabu (02/09/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Dalam Perbup juga akan diatur waktu operasional pertambangan pasir. Sehingga ada jedah waktu dan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lainnya.
"Waktu operasional pertambangan ini berkenaan dengan kemungkinan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Informasi yang dihimpun, saat ini ada sekitar 30an pemilik ijin tambang yang masih hidup ijinnya. Sedangkan yang sedang mengajukan ijin dan di pending karena moratorium sekitar 300an pemohon ijin.(Yd/red)
Editor : Redaksi