Dengan Beberapa Catatan

Bupati Lumajang Cabut Moratorium Ijin Tambang Pasir

lumajangsatu.com
Cak Thoriq saat memimpin rapat bersama dinas terkait membahas pencabutan moratorium ijin tambang pasir

Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mencabut moratorium ijin tambang pasir. Hal itu disampaikan cak Thoriq sesudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait. Dalam waktu 2 minggu Peraturan Bupati (Perbup) akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis pertambangan pasir.

Pemerintah juga akan melakukan pengaturan alat berat yang ada di pertambangan pasir agar tidak terjadi konflik dengan penambang tradisional. "Kita mencabut moratorium ijin tambang dengan beberapa catatan," jelas cak Thoriq saat menggelar rilis, Rabu (02/09/2020).

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Dalam Perbup juga akan diatur waktu operasional pertambangan pasir. Sehingga ada jedah waktu dan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lainnya.

"Waktu operasional pertambangan ini berkenaan dengan kemungkinan bisa berbagi waktu dengan kegiatan masyarakat yang lain," imbuhnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Informasi yang dihimpun, saat ini ada sekitar 30an pemilik ijin tambang yang masih hidup ijinnya. Sedangkan yang sedang mengajukan ijin dan di pending karena moratorium sekitar 300an pemohon ijin.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru