Informasi dari Kejaksaan Negeri Lumajang

Ini Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

lumajangsatu.com
Pisang Mas Kirana Lumajang

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang pada bulan Juli 2022 melakukan rilis dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana. Rilis yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Prasetio kala itu, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada beberapa tersangka.

Namun, hingga bulan Mei 2023, belum ada kejelasan dari dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut yang diduga negara dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

BACA JUGA

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R.Yudhi Teguh Santoso, S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut hanya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian. Sebab, dana yang digunakan dalam pengadaan bibit bersumber dari APBN.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Info dari tim penyidik tinggal tunggu LHP dari Inspektorat Kementerian Pertanian turun mas," ujar Yudhi saat dihubungi tim Lumajangsatu.com, Jum'at (19/05/2023).

Dari keterangan sebelumnya, meski belum menyebut siapa nama tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana, namun Kejaksaan Negeri Lumajang sudah memberi kode. Ada 1 sampai 2 calon tersangka dari pihak rekanan dan 3 calon tersangka dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Modus dugaan korupsi dengan markup harga dari harga pasaran bibit Pisang Mas Kirana. Ada juga kelompok penerima yang diberi uang dengan harga bibit pisang sesuai dengan pasaran.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru