Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang pada bulan Juli 2022 melakukan rilis dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana. Rilis yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Prasetio kala itu, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada beberapa tersangka.
Namun, hingga bulan Mei 2023, belum ada kejelasan dari dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut yang diduga negara dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA
- 4 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang
- Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Segera Ada Tersangka
- Kejaksaan Lumajang Beri Kode Calon Tersangka Korupsi Pisang Kirana
- Pemuda Pancasila Berharap Kejari Lumajang Ungkap Kasus Pisang Kirana
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R.Yudhi Teguh Santoso, S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut hanya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian. Sebab, dana yang digunakan dalam pengadaan bibit bersumber dari APBN.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Info dari tim penyidik tinggal tunggu LHP dari Inspektorat Kementerian Pertanian turun mas," ujar Yudhi saat dihubungi tim Lumajangsatu.com, Jum'at (19/05/2023).
Dari keterangan sebelumnya, meski belum menyebut siapa nama tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana, namun Kejaksaan Negeri Lumajang sudah memberi kode. Ada 1 sampai 2 calon tersangka dari pihak rekanan dan 3 calon tersangka dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Modus dugaan korupsi dengan markup harga dari harga pasaran bibit Pisang Mas Kirana. Ada juga kelompok penerima yang diberi uang dengan harga bibit pisang sesuai dengan pasaran.(Yd/red)
Editor : Redaksi