Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang melihat langsung kondisi pembangunan jembatan Rowo Pandan. Jembatan tersebut menghubungkan Kecamatan Pasirian dengan Kecamatan Tempursari.
Komisi B merasa kecewa karena hingga akhir masa pengerjaan progres pembangunan masih 53 persen. Padahal, jembatan Rowo Pandan sangat dibutuhkan oleh warga Tempursari untuk menuju Pasirian dan Lumajang.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
"Pembangunannya masih 53 persen dan seharusnya sudah selesai pada bulan Nopember kemarin," ujar H. Akhmad ST, wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang, Rabu (19/12/2018).
Jembatan Rowo Pandan pelaksana proyek PT Ken Diva Pratama dengan konsultan pengawas CV Dhiratama Cipta Persada. Masa pengerjaan mulai 26 Maret - 19 Nopember 2018 dengan anggaran Rp. 8.604.236.000.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Komisi B menyarankan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan rekanan untuk dikaji ulang hasil pembangunan. Jika waktu perpanjangan 60 hari sesuai aturan tidak bisa menyelesaikan pembangunan maka lebih baik putus kontrak.
"Kita minta Dinas PU dan rekanan kaji ulang, kalau sudah tidak mungkin selesai maka putus kontrak saja," jelas politisi PPP itu.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Komisi B melihat kendala pembagunan karena medan dan juga internal dari pihak rekanan. Namun, hal itu bukan alasan karena pihak rekanan seharusnya sudah melihat medan sehingga bisa melihat apakah sanggup mengerjakan atau tidak.
"Pihak rekanan seharusnya melihat kondisi medan sehingga memperkirakan apakah sanggup membangun atau tidak," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi