Ayo Rama Lingkungan

Cak Thoriq Instruksi ASN dan OPD Tak Pakai Kemasan Plastik Sekali Pakai

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Instruksi ASN dan OPD Tak Pakai Kemasan Plastik Sekali Pakai
Cak Thoriq Saat Melakukan Penghijauan di Kawasan Gunung Tambu - Pasirian.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda untuk tidak lagi menggunakan kemasan plasrik sekali pakai.

Hal itu, disampaikan, saat melaunching Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia Tahun 2019, di Taman Wisata Tambuh Raya Idaman, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Rabu (07/8/2019).

Bupati mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang yang telah merencanakan dan melaksanakan program nyata, melestarikan dan menjaga lingkungan.

Pemda berkomitmen untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Menurut Bupati, sampah plastik merupakan bahan yang tidak mudah dimusnakan. Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi.

Bupati meminta agar dalam acara rapat atau pertemuan yang diselenggarakan OPD, tidak lagi menggunakan kemasan makanan dan minuman dari bahan plastik sekali pakai.
"Pada acara rapat-rapat diseluruh OPD saya minta untuk memulai dengan cara-cara untuk mengurangi penggunaan plastik untuk wadah minuman atau makanan," ujarnya.

Bupati mengajak seluruh warga masyarakat, agar berperan aktif mengurangi sampah plastik.

"Ayo kita semua bersama-sama mengurangi sampah plastik, dengan menggunakan yang biasanya minuman yg kemasanya plastik. Ayo kita kurangi," tambahnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.