Infrastruktur Lumajang

Kontrak Pembangunan Jembatan Rowo Pandan Tempursari Diperpanjang

Penulis : lumajangsatu.com -
Kontrak Pembangunan Jembatan Rowo Pandan Tempursari Diperpanjang
Pembangunan jembatan Rowo Pandan penghubungan Kecamatan Pasirian-Tempursari

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Pekerrjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) meberikan perpanjangan waktu pekerjaan Rowo Pandan. Kontrak pembangunan jembatan penghubung Pasirian-Tempursari itu berkahir tanggal 19 Nopember 2019.

Namun, hingga akhir batas kontrak progrem pembangunan hanya 53 persen saja. Pemerintah memberikan perpanjangan waktu 50 hari setelah kontraktor sanggung dengan membayar denda dan juga siap untuk menyelesaikan pembangunan.

"Posisi sekarang adalah pengecoran lantai karena pembersihan sudah selesai," jelas Hadi Prayitno, kepala DPUTR Lumajang, Rabu (09/01/2019).

Jika dipuus kontrak maka pembangunan jembatan Rowo Pandan akan mangkrak dan mengganggu rencana pembukaan jalan baru. Diharapakan, selama masa waktu perpanjangan waktu pengerjaan pihak rekanan bisa menyelesaikannya. "Dendanya 8 juta setiap hari," pungkasnya.

Jembatan Rowo Pandan pelaksana proyek PT Ken Diva Pratama dengan konsultan pengawas CV Dhiratama Cipta Persada. Masa pengerjaan mulai 26 Maret - 19 Nopember 2018 dengan anggaran Rp. 8.604.236.000.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.