Lumajang(lumajangsatu.com)- Dugaan adanya oknum kuat yang berada di belakang pertambangan dan stockpile yang di sigel polres Lumajang nampaknya semakin kuat. Pasalnya, meski telah nayat-naya di police line oleh polisi, namun tumpukan pasir di pengepokan milik PT Tanah Mas Gemilang (TMG) masih tetap diangkut juga. Tak pelak, polisi langsung merasa dilecehkan dengan ulah Rudi, tersangka pemilik stockpile yang ada di jalan Raya Sumbersuko, karena tersangka diduga telah membuang police line dan berusaha menghilangkan barang bukti yang ada didalam garis polisi tersebut. Awalnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mendapat laporan dari anggotanya jika batas police line yang terpasang di stockpile sebagai tanda jika benda yang ada didalamnya menjadi barang bukti penyelidikan sudah tidak tampak lagi disana. Khawatir jika tersangka tengah berusaha menghilangkan barang bukti, Kasatreskrim bersama puluhan anggota Sabhara mendatangi stockpile tersebut. Benar saja, ketika tiba dilokasi dan melihat kondisi tumpukan pasir yang saat awal pemasangan police line tingginya sekitar 5 meter dengan luasan sekitar 200 meter persegi, saat ini kondisinya sudah rata dengan tanah. Dari pantauan sejak awal, tumpukan pasir yang menjulang tinggi berjajar sebanyak 3 tumpukan layaknya sebuah pegunungan, Kamis (16/10/2014), sudah tidak ada lagi, hanya tersisa satu tumpukan saja. Sedangkan dua buah alat berat jenis excvator dan backhoe yang sebelumnya juga diberi police line nampak digunakan untuk memindah dan mengangkut pasir yang ada disana. Sepertinya para tersangka ini tidak mempedulikan police line yang terpasang hingga terkesan mereka melecehkan tugas polisi. Sejumlah petugas Satreskrim Polres Lumajang ketika tiba dilokasi stockpile langsung menghentikan aktivitas alat berat yang masih digunakan oleh karyawan perusahaan tersebut, dan ketika dikonfirmasi oleh petugas salah satu karyawan mengaku bahwa dia diperintah atasannya untuk memindah pasir menggunakan excavator tersebut, sedangkan police line yang ada disana dia lepas dan diletakkan begitu saja. Nggak tahu pak, tadi saya taruh disitu, kalau sekarang nggak ada ya nggak tahu, ungkap Huda, salah seorang karyawan stockpile ketika dikonfirmasi petugas. Melihat police linenya tidak ada dan barang buktinya sudah berkurang, petugas kembali memasang police line baru dilokasi tersebut. Sedangkan Rudi, pemilik stockpile kembali dimintai keterangan oleh petugas, dihadapan petugas Rudi selalu berkilah jika dirinya tidak menghilangkan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan dilokasi mengatakan saat ini, pihaknya hanya melakukan pengecekan ulang terhadap police line yang dipasang beberapa hari lalu. Pengecekan ini untuk melihat apakah barang bukti yang ada didalamnya disalahgunakan atau tidak, katanya. Ketika disinggung secara fakta apakah ada penyalahgunaan, dia mengungkapkan masih akan dilakukan kroscek dengan data awal yang dimilikinya, jika memang terbukti tidak sama dengan data awal maka tersangka bisa ditunut pasal berlapis. Kalau terbukti akan diberi pasal berlapis yaitu pasal 231 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti, pungkas Heri Sugiono. Sementara itu, Rudi selaku pemilik stockpile ketika hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan menolak memberikan keterangan dan terkesan acuh dengan para awak media. Mau apa lagi, sudah..sudah, tukasnya sambil berpaling masuk kedalam ruangan.(Yd/red)
lumajang hari ini
Pelaksanaan Pilkades JikaTidak Pro Aktif, Sampai Kiamat Pun Surat Mendagri Tak Akan Turun
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik peniadaan pilkades tahun 2014 dengan dalih masih menunggu surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) mulai direspon wakil rakyat. DPRD Lumajang cukup gerah atas molornya pesta demokrasi di desa (Pilkades). Padahal, di kabupaten lain seperti Jember, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) informasinya akan segera digelar akhir bulan ini. Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. “Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun,” katanya di Kantor DPRD Lumajang. Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.“Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa,” kata politisi dari Partai Nasdem ini. Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. “Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini,” ungkapnya.Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. “Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?,” jelas Nur Hidayati.Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. “Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun,” pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)
Setelah DPRD, Giliran PMII Lumajang Dukung Kapolres Berantas Mafia Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dukungan terhadap Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK untuk memberantas mafia pasir terus bergulir. Setelah ketua DPRD Agus Wicaksono menyatakan sepakat dengan langkap Polisi, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang yang memberikan dukungan. "Saya sangat setuju dan kami secara lembaga mendukung langkah Kapolres untuk menutup tambang pasir ilegal dan memberikan tindakan hukum kepada para pelakunaya, ujar Muhammad Hariyadi, Ketua PC PMII Lumajang, Rabu (15/10/2014). Menurutnya, disamping merugikan Negara karena tambang ilegal tidak memberikan kontribusi kepada PAD, dampak pertambangan juga tidak dinikmati masyarakat secara luas. Paling-paling hanya segelintir orang saja yang menikmati, bahkan juga lebih banyak dari luar Lumajang. "Dampak manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang saja dan lebih banyak mudhorotnya (dampak negatif)," paparnya. PMII meminta kepada polisi untuk terus memberantasan pertmabngan ilegal bukan hanya disatu titik saja. Namun, semua yang terlibat pertambangan baik ditataran lapangan dan kebijakan. "Kita minta polisi sidik tuntas para pelaku tamabng ielgal ditataran lapangan dan kebijaknnya," terangnya. PMII Lumajang mengaku akan mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai bentuk dukungan pemberantasan tambang ilegal serta menindak secara hukum para pelakunya. PMII juga akan mengirimkan suarat kepada Satpol PP selaku penegak perda, untuk melakukan penertiban juga sehingga satpol PP tidak hanya menjadi penonton. "Kita akan krim suart dukungan kepada Polisi dan Kejaksaan untuk usut tuntas mafia pasir dan ke satpol PP, agar mereka tidak diam saja dan segera melakukan penutupan tmbang ilegal seperti yang dilakukan satpol PP daerah lainnya," pungkasnya. Melalui status BBM-nya, ketua PMII Lumajang juga mengajak warga Lumajang untuk mendukung langkah polisi dalam memberantas pertambangan pasir ilegal.(Yd/red)
Rusak Lingkungan, Ketua DPRD Lumajang Dukung Kapolres Tutup Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Langkah tegas Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK menindak tegas penambangan pasir yang tidak mengantongi izin resmi dengan menutup lokasi penambangan hingga menetapkan dua tersangka mendapatkan banjir dukungan. Dismaping dari masyrakat luas, dukungan juga mengalir dari kalangan wakil rakayat. Ketua DPRD Kabupeten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pasca penutupan tambang pasir di Sumbersuko mengatakan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian Polres Lumajang perlu diapresiasi, menurutnya dukungan penuh akan diberikan DPRD Lumajan. “Saya setuju dengan langkah yang dilakukan oleh polisi, degan menutup tambang pasir ilegal,” katanya. Menurutnya, penambangan pasir yang selama ini merebak dan tanpa ijin jelas merugikan negara dan masyarakat. Meskipun ada ijin, dengan adanya undang-undang minerba yang baru juga harus lebih dipahami dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Meskipun mereka memiliki ijin seumpama dari pemerintah daerah tetap harus memperhatikan undang-undang minerba, sehingga para penambang itu tidak lagi melakukan kegiatan penambangan seperti yang sekarang ini berjalan," ungkap Agus Wicaksono. DPRD kata Agus tidak melarang para investor untuk menanamkan modalnya dibidang pertambangan di Lumajang. Namun, hak dan kewajiban sesuai dengan undnag-undang harus dipenuhi. "Investor silahkan menanamkan modalnya, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.(Yd/red)
Tekan Kecelakaan Angkutan Umum, Polres Lumajang Razia Bus dan Truck
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan angkutan umum bus di Sidoarjo yang menimbulkan korban jiwa disikapi dengan langkah razia bus dan angkutan umum oleh jajaran Satlantas Polres Lumajang, Selasa (14/10/2014). Tak hanya bus, petugas juga menindak tegas belasan pengemudi truk pasir mokong tidak menutup pasir yang diangkutnya dengan memberikan surat tilang. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Samirin melalui ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menindak belasan pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup bak truknya. “Kami langsung tindak tegas dengan memberikan surat tilang. Karena hal itu cukup mengganggu dan membahayakan pengendara lain khususnya pengendara sepeda motor,” katanya. Selain melakukan operasi terhadap pengemudi truk, Satlantas juga menertibkan para pengemudi bus antar kota yang melintas diwilayah Lumajang. Operasi dilakukan dengan cara berpatroli mulai dari terminal Wonorejo Lumajang hingga Jatiroto, sejumlah pengemudi bus yang tidak dilengkapi ijin diberi surat tilang. Kasatlantas juga mengatakan, pihaknya juga gencar melakukan Razia terhadap kendaraan Bus yang ugal-ugalan yang mengakibatkan korban banyak orang. “Setiap pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas itu diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama bagi keselamatan pengguna jalan," terang Samirin. Sementara itu, AKP Sugainto Kasubag Humas Polres Lumajang meminta kepada penumpang angkutan umum, jika mendapati sopir yang ugal-ugalan segera laporkan kepada polisi. Sehingga, polisi bisa memperingatkan dan memberikan sanksi tegas. "Kami minta penumpang melaporkan kepada polisi jika ada sopir yang ugal-ugalan," terangnya.(Yd/red)
Kebijakan Piniadaan Pilkades, Jangan Sampai Terulang Demo September 2012 Silam
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pernyataan Arif Sukamdi selaku Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Lumajang tentang peniadaan pilkades mulai direspon warga. Pasalnya, warga mengigatkan pemerintah agar tidak berbuat kesalahan kedua kali akibat kebijakan dan berujung pada gerakan masa. "Kami minta pak Arif jangan sampai mengelurkan statmen tentang pilkades yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat dibawah," ujar Marsum warga Kutorenon kecamatan sukodono, Senin (13/10/2014). Menurutnya, pertnyataan Arif Sukamdi yang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri dinilai mengada-ada. Sebab, daerah laian seperti Jember pada akhir tahuan 2014 sudah bisa menggelar pilkades dan Lumajang masih menunnggu surat edaran Kemendagri. "Jangan sampai tragedi September 2012 terulang lagi, akibat kebijakan pemerintah yang meniadakan pilkades barakibat pingsannya Pak Susanto karena terkena lemparan batu pendemo," tegasnya. Sebelumnya, Arif Sukamdi Kabag Pemdes mmenyatkan bahwa Pemkab Lumajang masih menunggu surat dari Kemendagri apakah pilkades akan digelar akhir 2014 atau awal 2015 atau kapanpun. "Karena yang meniadakan pilkades adalh Kemndagri, maka kita akan menunggu suarat kemendagri apakah pilkades digelar akhir tahun 2014 atau kapanpun kami masih tunggu," terang Arif beberapa waktu lalu di lobi Pemkab. Disinggung tengang kabupaten Jember bisa menggelar Pilkades, Arif manyatakan tidak berhak memberikan komentar. Sebab, laian daerah tentunya akan laian kebijakan. "Wah sekali lagi saya tidak bisa komentar, karena itu daerah laian," jelasnya. Sekedar informasi, pada bulan September 2012 terjadi gelombang demo yang diakibtakan kebijakan bupati meniadakan Pilkades. Bupati berdali peniadaan pilkades karena surat edaran dari Kemedagri. Bahkan, demo yang berujung ricuh itu membuat AKBP Susanto Kapolres Lumajang kala itu pingsan, terkena lemparan baru pada Demonstaran.(Yd/red)
Untuk Selamatkan Uang Negara, Kejaksaan dan Inspektorat Harus Buat MoU
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bertugas kurang lebih satu tahun empat bulan, Sudianto SH kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, akhirnya diroling ke Kajati Kendari untuk melaksanakan tugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) yang membawahi sekitar 10 Kejaksaan Negeri. Hal itu disampaikan oleh Sudianto saat acara pisah kenal dengan kepala kejaksaan yang baru di pendopo Lumajang, Minggu malam. Menurut Sudianto, selama ini ia telah melakukan tugas penegakan hukum dengan maskimal. Meskipun hasilnya belum maksimal karena memang terkendala oleh waktu dan harus menjalankan tugas yang baru di Kendari. Ada satu PR yang belum diselesaikan oleh Sudinato, yakni melakukan MoU dengan Inspektorat Pemkab terkait dengan upaya pencegahan penyelewengan uang negara di jajaran birokrasi. Ia berharap kepada Kajari yang baru bisa melanjutkan citan-citanya untuk menciptakan Lumajang bersih dari KKN. "Saya dulu di Tolitoli, saya bisa sukses membuat MoU dengan Inspektorat sehingga bisa banyak menyelamatkan uang negara seperti uang pajak, uang proyek dan lainnya, karena data awal berasal dari Inspektorat, di Lumajang saya belum bisa mewujudkan itu," paparnya. Sementar itu, Gede Nurmahardika SH, ketua Kejaksaan Negri Lumajang yang baru menyatakan, bahwa dirinya lebih suka melakukan pencegahan dari pada harus melakukan penindakan. Saat menjadi Kajari di salah satu kabupaten di Bali, ia selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan upaya pencegahan tindak pidana koruspi. Namun yang menjadi kendala kata Gede, selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak terbuka dan cenderung tidak mengakui kesalahannya, meskipun itu masih bisa diperbaiki. Akhirnya banyak pejabat daerah yang mendekam di penjara gara-gara terkena kasus korupsi. "Prinsip saya lebih suka pencegahan dari pada penindakan, tapi kendalanya banyak pejabat yang tidak mengakui dan akhirnya kasusnya kita selesaikan melalui pengadilan," terang Gede di hadapan SKPD se Lumajang.(Yd/red)
Warga Lumajang Dukung Kapolres Singgamata Berantas Mafia Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Langkah tegas yang dilakukan kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK menindak pertambangan tak berijin mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga sangat mendukung dan memberikan semangat bagi kapolres untuk memberantas mafia pasir di Lumajang. "Kami sangat acungkan jempol kepada pak Singgamata yang dengan tegas melakukan pemeberantasan pelaku tambang pasir ilegal," ujar Partono warga Kedungjajang saat masuk disebuah cara radio swasta di Lumajang, Senin (13/10/2014). Menurutnya, pengekan hukum harus bijak dan tegas. Jika satu diberantas maka semunya harus diberantas, jangan sampai ada kesan jika polisi tebang pilih dalam penegakan hukum. "Penegakan hukum harus bijak dan tegas jangan sampai ada tebang pilih," terangnya. Langkah Kapolres Singgamata melakukan penyeglan bahkan telah menetapkan tersangka merupkan langkah maju polisi. Pasalnya, sebelum singgamata tidak ada yang melakukan hal yang demikian. "Maju terus pak Kapolres, warga Lumajang sangat mendukung langkah anda," terangnya. Jika kekayaan alam Lumajang berupa pasir semuanya berijin dan tidak ilegal, maka pastinya bisa menyumbangkan PAD kepada Lumajang. Selama ini, yang dirasakan oleh warga hanya kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur. "Kita harus warisakan alam yang bersahabat, bukan kerusakan lingkungan seperti saat ini," tandas Partono. Semenatara itu, Kapolres Lumajang AKBP Singgamata berjanji akan terus menindak para penambang ielgal. Karena penyidiknya terbatas, maka pemberantasan akan dilakukan secara bertahap. "Kita akan lakukan secara bertahap, melihat skala prioritas dan akan membasmi yang besar dulu yang kecil-kecil juga kita tuntaskan," jelas Kapolres.(Yd/red)
Polisi Sudah Bergerak Berantas Tambang Pasir Ilegal, Satpol PP Kapan...???
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang terus menyatakan perang kepada para perusak lingkungan yang dibalut dengan pertambangan. Seteleh menetapkan direktur CV Victori sebagai tersangka tambang ilegal galian B atau pasir besi, kini polisi mulai mengobrak abrik tambang pasir galian C atau pasir Semeru. Polisi telah menyegel tambang pasir di desa Sumbersuko serta stockpile milik PT Tanah Mas Gemilang (TMG). "Kami telah tetapkan dua tersangka inisial P dan R sebagai tersangka tambang pasir ilegal diperbatasan antara kecamatan Sumbersuko dan Tempeh," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang, Senin (13/10/2014). Langkah Polisi melakukan penyegelan dan penutupan tambang ilegal sebagai uapaya untuk menyelamatkan uang negara. Sebab, tidak sepeserpun uang hasil tambang pasir masuk ke kas daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). "Tak sepeserpun masuk ke kas negara dan merusak lingkungan serta infrastruktur," papar Kapolres. Langkah polisi melakukan pengusutan tambang ilegal direspon baik oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat mendukung semua pihak untuk bersama-sama memerangi para pengrusak alam itu. "Kami sangat sepakat dengan langkah polisi, dan kami dukung polisi untuk terus memberantas semua tambang ilegal yang lainnya," ujar Pudoli Sandra SH tokoh masyarakat Lumajang. Menurutnya, jika polisi sudah bergerak ia juga mendesak satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda juga melakukan penertiban. Satpol PP harus menggandeng polisi untuk melakukan penertiban karena satpol PP tudak bisa melakukan penindakan langsung. "Harus operasi gabungan, jika ada pelanggaran satpol PP bisa melaporkan kepada polisi dan akan ditindak lanjuti oleh polisi," papar mantan Komisioner KPU itu. Sebelumnya, Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang berjanji akan memberikan kejutan dengan melakukan penertiban tambang pasir. Bahkan, dari data intelejen satpol PP, ada sekitar 50 pertambangan yang ilegal.(Yd/red)
Singgamata: Yang Merespon Negatif Pasti Menikmati Uang Tambang Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK meminta kepada masyarakat untuk tidak bereaksi negatif atas upaya pemberantasan polisi pada pertambangan pasir ilegal. Jika ada masyarakat yang merespon negatif pasti itu yang menikamati uang hasil penjualan pasir Lumajang. "Kalau ada yang merespon negatif atas langkah polisi melakukan penyegelan tambang ilegal, berarti orang itu yang menikmati uang hasil pasir ilegal," ujar Kapolres kepada lumajangsatu.com, Senin (13/10/2014). Warga yang tidak menikmati manisnya uang dari kekayaan alam Lumajang kususnya pertambangan dan hanya menikmati dampak kerusakan alam serta infrastruktur, pasti setuju dengan langkah polisi. Pertambangan pasir tepatnya diperbatasan Kecamatan Sumbersuko dan Tempeh sangat menghawatirkan. "Kalau anda melihat lokasi pertambangan yang kami segel sangat merusak lingkungan dan jalan-jalan yang dilewati juga rusak," paparnya. Upaya polisi memberantas pertambangan ilegal juga untuk menyelamatkan pendapatan negara, karena tak sepeserpun uang pertambangan masuk ke kas daerah atau PAD. Bagi pengusaha pertambangan yang tidak memiliki ijin diminta untuk segera mengurus ijinnya, jika tidak ingin berurusan dengan polisi. "Pilihanya dua bagi para penambang, urus ijin atau siap-siap untuk kami periksa," pungkasnya.(Yd/red)