Lumajang

Pemkab Lumajang

Bunda Indah Minta Semua Kantor Diberi Nomor HP Bupati dan Wabup Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.  Setiap kantor,  Dinas dan layanan masyarakat harus dipasang SOP yang jelas agar warga bisa paham tentang hak dan kewajibannya. Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si,  Wakil Bupati Lumajang menyatakan bahwa penyediaan informasi yang lengkap adalah bagian dari pelayanan. Jangan sampai masyarakat kecewa karena merasa tidak dilayani dengan baik atau merasa tidak mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. "Sejak dilantik kita sudah Perintahkan semua kantor menyediakan SOP yang jelas," ujar Indah kepada lumajangsatu.com, Rabu (27/02/2019)Wakil Bupati juga mempersilahkan warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melapor. Warga Bisa menggunakan laporan secara tertulis atau SMS, WA langsung kepada Bupati atau Wakil Bupati Lumajang."Saya sudah meminta disetiap kantor ditulis nomor telepon Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini sudah waktunya sudah memberikan pelayanan yang prima dan transparan," jelasnya. Lumajang pada tahun 2018 sudah masuk zona kuning pelayanan publik dari Ombudsman.  Skornya rata-rata 71 dan bisa ditingkatkan menjadi zona hijau dengan skor 81 lebih. "Tahun ini dari Ombudsman Lumajang sudah zona kuning dari sebelumnya zona merah, " pungkasnya. (Yd/red)

Wisata Lumajang

Watu Kobong Semeru Mulai Dikenalkan Sebagai Wisata Geologi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro terus mengangkat potensi wisatanya.  Setelah gunung Wayang dengan wisata Camping Ground dan Selfie,  kini giliran wisata geologi Watu Kobong yang coba diperkenalkan. Abdul Azis S.STP, Pj Kades Sumberwuluh menyatakan para pemuda Sumberwuluh sangat bersemangat membangun wisata.  Sumberwuluh ingin menciptakan wisata kawasan dengan berbagai macam atraksi wisata.

Pemkab Lumajang

Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jelang mutasi pejabat Pemkab Lumajang, sudah ada beberpa pejabat yang dicipot dan mengundurkan diri. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sudah resmi mengeluarkan surat pencopotan tetap pada dua kepada dinas, satu pencopotan sementara."Pak Bupati sudah mengelaurkan surat pelepasan jabatan karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ujar Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang, Selasa (26/02/2019).Siswinarko, Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Wakhid Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilepas secara tetap. Bunda Indah menyebutkan ada kesalahan prosedur pada BOS TK-PAUD dan juga kenaikan jabatan di BKD."Ada kesalahan prosedur dan juga penyalahgunaan wewenang," jalasnya.Sedangkan Hadi Prayitno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dilepas sementara menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan bersih maka jabatannya bisa dikembalikan lagi."Kalau pak Hadi biar fokus menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan Inspektorat," paparnya.Sedangkan pejabat yang mundur adalah Gawat Sudarmanto yang menjabat sebagai Sekda Lumajang. Informaisnya, ada dua lagi pejabat yang menyatakan mundur secara lisan, namun belum bisa disampaikan kepada publik.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Katagori Kuning, Ombudsman Yakin Lumajang Bisa Masuk Zona Hijau

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Ombudsman Indonesia melakukan uji kepatuhan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bagi Kabupaten/Kota. Kabupaten Lumajang pada tahun 2018 nilainya meningkat cukup signifikan."Tahun 2017 nilainya jelek masuk katagori merah diangka 22,4 dan tahun 2018 naik signifikan katagori kuning diangka 71,49," ujar Agus Widiyarto, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Selasa (26/02/2019).Perbaikan yang dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan dirasa kurang maksimal. Pasalnya, Ombudsman menilai Lumajang masih bisa masuk katagori hijau dengan angka rata-rata 81 lebih."Saya kira Lumajang bisa masuk zona hijau, dan tahun 2019 diharapkan bisa terus melakukan perbaikan," paparnya.Ada sembilan variabel yang diuji oleh Ombudsman dengan masing-masing indikator. Penilaian dilakukan pada 52 prodak pelayanan yang dihasilkan Pemkab Lumajang yang tersebar di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)."Nilai tertinggi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Kependuukan dan Pencatatan Sipil dan paling rendah Dinas Koperasi dan UMKM," tuturnya.Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang menyambut baik hasil penilaian tersebut. Pemkab Lumajang dibawah pimpinan Thoriqul Haq dan Indah Amperawati memang menitikberatkan pada pelayanan prima kepada masyarakat."Saya senang dengan nilai ini. Kita ingin meletakkan prinsip-prinsip dasar birakrasi yang baik yang golnya adalah pelayanan yang baik pula," pungkasnya.(Yd/red)

Kecelakaan Lumajang

Brak..! 2 Yamaha R15 dan Jupiter Tabrakan 1 Korban Langsung Tewas

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kecelakaan sepeda motor di Lumajang kembali memakan korban jiwa. Muzaki (15) seorang pelajar warga Kalipenggung Kecamatan Randuagung harus kehilangan nyawa di jalan.Ipda Joko Tri, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, kecelakaan terjadi sekitar jam 16.30 dijalan desa Gedangmas. Kecelakan melibatkan tiga sepeda motor, yakni 1 motor Yamaha Jupiter dan dua sepeda motor Yamaha R15.

Badan Narkotika Nasional

Mendadak, BNN Tes Urine Petugas dan Penghuni Lapas Kelas IIB Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - BNN Kabupaten Lumajang melakukan tes urine pada petugas, staf dan penghuni Lapas kelas IIB Lumajang, Senin (25/02/2019). Pukul 07.45, iring-iringan 3 kendaraan operasional BNN diparkir di depan gedung Lapas Lumajang jl. Alun-Alun Timur. Tampak tim BNN Lumajang berjumlah sekitar 10 orang dipimpin langsung Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana memasuki gerbang Lapas.

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Enggan Tanggapi Keberatan Asosiasi Karaoke Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke."Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.