Lumajang - Kasus dugaan korupsi rehabiltasi pasar hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajag menyeret dua tersangka. YS Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab dan TYR Direktur CV San Ken jadi tersangka dalam kasus korupsi pada proyek tahun 2016 tersebut.
Dari hasil penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi ada 9 item pembangunan yang diduga tidak sesuai. Baik tidak dikerjakan atau selesai dikerjakan yang kekurangan volume.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sembilan item tersebut meliputi
1. Pekerjaan pendahuluan
2. Pembangunan tulisan pasar hewan Lumajang.
3. Pembangunan turunan sapi.
4. Pembangunan gerbang.
5. Pembangunan pagar.
6. Pembangunan area sapi dan kambing.
7. Pembangunan ipal
8. Rehabilitasi kantor pengelola
9. Pembangunan parkir depan dan belakang.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
BACA JUGA
- Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Hewan Lumajang
- 2 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Hewan Lumajang Langsung Ditahan
- Direktur CV San Ken Menangis Saat Ditahan Kejaksaan Lumajang
- Asisten Ekbang Pemkab Lumajang Tersandung Kasus Korupsi
Dari pagu anggaran 3.161.850.000 negera mengalami kerugian Rp. 541.053.025,69. "Minimal ada dua alat bukti, kita langsung tetapkan tersangka," ujar Lilik Dwy P, Kasi Pidum Kejaksaan Lumajang, Jum'at (20/1/2019).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka langsung ditahan dan ditahan di Kejati Jatim. Kasus tesebut tidak menutup kemungkinan menyerat tersangka lian, jika dalam persidangan ada fakta baru. "Kalau ada fakta baru, bisa saja muncul tersangka lain," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi